Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Padang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Padang (KKPD Kota Padang) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sumatera Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kota Padang masuk ke wilayah administratif Kota Padang. Tujuan penetapan KKPD Kota Padang adalah sebagai kawasan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya laut di wilayah pesisir Sumatera Barat. Selain itu, penetapan KKPD Kota Padang juga untuk melestarikan ekosistem lingkungan dan biota laut serta meningkatkan sumber daya ikan dan pelestarian lingkungan di wilayah pesisir dan laut Sumatera Barat. Kegiatan utama yang dilakukan di dalam KKPD Kota Padang adalah peningkatan ekosistem perairan yang meliputi pemuliaan penyu, transplantasi terumbu karang dan penanaman bakau.[1] Usulan penetapan KKPD Kota Padang diajukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Padang pada tahun 2011. Pada awalnya, usulan ini tentang pembentukan Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Bindalang, Pasumpahan dan Laut di sekitarnya. Nama kawasan yang diusulkan adalah Taman Pulau Kecil Kota Padang. Pada tahun 2011, diadakan pencadangan kawasan berdasarkan kepada Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 224 Tahun 2011 Tentang Pencadangan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Taman Pulau Kecil Kota Padang. Dari pencadangan ini, dibentuklah KKPD Kota Padang seluas 1.815,10 Hektare. Di dalam KKPD Kota Padang tidak ada biota laut endemik. Jenis biota laut yang ada meliputi ikan napoleon, akar bahar, kima, penyu dan kuda laut.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Dinas Perikanan". dkp.sumbarprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. ISBN 978-602-7913-22-6.