Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Banggai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Banggai (KKPD Kabupaten Banggai) adalah salah satu kawasan konservasi yang berada di Sulawesi Tengah, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Banggai berada dalam wilayah administratif Kabupaten Banggai. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 523/1209/Dislutkan. Luas KKPD Kabupaten Banggai adalah 16 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam memasukkan KKPD Kabupaten Banggai dalam kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.[1] KKPD Kabupaten Banggai berada di Desa Uwedikan yang terdiri dari 24 pulau tak berpenghuni. 18 pulau yang ada belum mempunyai nama. 6 pulau lainnya bernama Pulau Pasokan, Pulau Balean, Pulau Marabahung, Pulau Talam, Pulau Puteaan, dan Pulau Sasapan. KKPD Kabupaten Banggai menjadi habitat alami bagi penyu. Spesies penyu yang bertelur di pesisir antara lain penyu hijau, penyu sisik, dan penyu lekang. Sedangkan spesies ikan yang mempunyai habitat di dalam KKPD Kabupaten Banggai adalah tuna, tenggiri, cakalang, tongkol, kerapu, kakap, bambangan, teri, sardinella, napoleon, kembung dan layang. KKPD Kabupaten Banggai juga menjadi tempat olahraga air berupa renang dan selam.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Data Kawasan Konservasi KKPD Kab Banggai". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 431. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.