Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Lombok Tengah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lombok Tengah (KKPD Lombok Tengah) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Lombok Tengah berada di wilayah administratif Kabupaten Lombok Tengah. Dasar hukum penetapannya adalah Peraturan Bupati Lombok Tengah Tahun 2013. Luas kawasan KKPD Lombok Tengah adalah 6.310 Hektare. KKPD Lombok Tengah termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam.[1] Lokasi KKPD Lombok Tengah berada di pesisir selatan Pulau Lombok. Wilayah KKPD Lombok Tengah hampir seluruhnya masuk ke dalam 9 desa di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Barat. Di Kecamatan Pujut, wilayah KKPD Lombok Tengah yaitu di Desa Tumpak, Desa Prabu, Desa Kuta, Desa Sukadana dan Desa Mertak, Desa Sengkol, dan Desa Teruwai. Sedangkan di Kecamatan Praya Barat berada di Desa Mekar Sari dan Desa Selong Belanak. Dalam sistem koordinat geografi, KKPD Lombok Tengah berada di 116°09’34.72”-116°24’17.46” Bujur Timur dan 08°53’47.62” - 08°53’58.38” Lintang Selatan. Ekosistem di KKPD Lombok Tengah terbagi menjadi hutan bakau, padang lamun dan terumbu karang. Ekosistem hutan bakau seluas 202,68 Ha yang tersebar di Teluk Bumbang, Kecamatan Pujut dan Teluk Awang, Kecamatan Praya Timur. Jenis spesies tumbuhan yang banyak tumbuh di dalamnya adalah bakau, api-api dan pidada. Ekosistem padang lamun berada di Pantai Kuta dan Gerupuk. Di dalamnya ditumbuhi 11 jenis lamun. Sedangkan ekosistem terumbu karang berada di perairan Lombok Tengah. Spesies tumbuhan yang utama adalah alga (33,10%), karang keras (29,48%) dan karang lunak (26,92%). Terumbu karang berasal dari 27 genus dengan kelimpahan tertinggi di Desa Mertak.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Laut Daerah Kab. Lombok Tengah". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 338–339. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.