Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (KKPD Kabupaten Halmahera Tengah) adalah salah satu kawasan konservasi yang ada di Maluku Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada dalam wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah. Nama awalnya adalah Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor 523/KEP/288/2013. Luas kawasan KKPD Kabupaten Halmahera Tengah adalah 192 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Halmahera Tengah berada di bagian pesisir Pulau Jiew. KKPD Kabupaten Halmahera Tengah terbagi menjadi 3 zona yaitu zona perlindungan, zona pemanfaatan dan zona konservasi. Zona Perlindungan seluas 0,36 km2 atau 36 hektare berada di pantai Pulau Jiew. Fungsinya sebagai kawasan perlindungan penuh terhadap ekosistem. Di perairan laut, zona inti melindungi ekosistem terumbu karang, sedangkan di perairan darat, zona ini melindungi habitat peneluran penyu dan burung. Zona pemanfaatan mempunyai luas 0,53 km2 atau 53 Hektare. Zona pemanfaatan berada di perairan laut sekitar Pulau Jiew setelah zonasi perlindungan. Sedangkan zona konservasi mempunyai luas 1.03 km2 atau 103 hektare. Zona konservasi dijadikan sebaga pengelolaan kawasan dengan luas 192 Hektare.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Suaka Pulau Kecil Kabupaten Halmahera Tengah". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-18. Diakses tanggal 18 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 503. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-18.