Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Barru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Barru (KKPD Kabupaten Barru) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sulawesi Selatan, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Barru berada dalam wilayah administratif Kabupaten Barru. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Barru Nomor 194/DKP/II/2014. Luas KKPD Kabupaten Barru adalah 605,94 Hektare.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Barru dijadikan sebagai kawasan perikanan tangkap, tambak dan budi daya ikan air tawar. Spesies ikan yang ada di dalam KKPD Kabupaten Barru antara lain bandeng, cakalang, tongkol, kerapu, kakap, dan ikan merah. Selain itu ada tambak udang dan gulma laut. Wilayah KKPD Kabupaten Barru mencakup Pulau Puteanging, Pulau Pannikiang, Pulau Dutungeng, Pulau Anakuming, Pulau Uming, Pulau Bakki dan Pulau Batu Kalasi. Pulau-pulau ini masuk dalam wilayah Kecamatan Mallusetasi. Ekosistem di KKPD Kabupaten Barru adalah terumbu karang dan padang lamun. KKPD Kabupaten Barru menjadi habitat alami bagi bangau, khususnya di Pulau Panikiang. Sedangkan ekosistem pantai ada di Pulau Puteangin, Pulau Bakki dan Pulau Dutungan dengan pesisir pantai pasir putih. Selain itu, KKPD Kabupaten Barru mempunyai ekosistem hutan di bagian bukit pinggir pantai yang menjadi habitat alami dari kera sulawesi.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kab. Barru". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 449. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.