Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Jaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Jaya (KKPD Kabupaten Aceh Jaya) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Aceh, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Aceh Jaya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Pada awal penetapannya, luas lahan yang ditempatinya adalah 139 hektare.[1] Setelah diadakan penambahan luas lahan, KKPD Kabupaten Aceh Jaya mempunyai lahan seluas 1.609,14 Hektare. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2010. Surat Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2010. KKPD Kabupaten Aceh Jaya dibagi menjadi dua bagian yang disebut Lhok. Masing-masing ialah Lhok Rigaih yang berada di Kecamatan Setia Bakti, dan Lhok Keuluang yang berada di Kecamatan Jaya. KKPD Kabupaten Aceh Jaya mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi khususnya di Pulau Raya. Sekeliling pulau ditutupi oleh terumbu karang tepi dengan jenis-jenis karang keras seperti karang batu, karang meja, karang kipas, karang daun, dan karang jamur. Selain itu, di pesisir pantai Pulau Raya ditumbuhi beragam jenis bakau, api-api dan Bruguiera. Di KKPD Kabupaten Aceh Jaya juga ada ekosistem padang lamun dengan jenis lamun dari genus Enhalus, Thallasia, Syrongodium, Thalosodendrum dan Chimodecea. Di dalam KKPD Kabupaten Aceh Jaya juga ditumbuhi oleh gulma laut dengan jenis alga hijau, alga coklat dan alga merah. KKPD Kabupaten Aceh Jaya menjadi tampat pariwisata khususnya wisata bahari, wisata alam dan wisata budaya. Kegiatan olahraga air yang diizinkan di KKPS Kabupaten Aceh Jaya adalah selam dan selam permukaan. Pengelola KKPD Kabupaten Aceh Jaya adalah pemerintah daerah Kabupaten Aceh Jaya bekerja sama dengan nelayan, panglima laot dan tokoh masyarakat setempat.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (2013). Profil Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. hlm. 39. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-11. Diakses tanggal 2021-07-11. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 123. ISBN 978-602-7913-22-6.