Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tambrauw

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tambrauw (atau disingkat KKPD Kabupaten Tambrauw; nama lainnya Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jeen Womom Kabupaten Tambrauw dan Perairan Sekitarnya) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Papua Barat Daya, Indonesia. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 KEPMEN-KP-2017. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2017. Luas kawasan KKPD Kabupaten Tambrauw adalah 32,250.86 Hektare. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Tambrauw berada di koordinat 132° 24' 27,46" BT 0° 18' 24,53" LS dan 132° 25' 25,57" BT 0° 18' 12,94" LS.[1]

Jenis Penyu yang ditemukan di Taman Pesisir Jeen Womom adalah Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan Penyu hijau (Chelonia mydas).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jeen Womom Kabupaten Tambrauw dan Perairan Sekitarnya" (PDF). kkji.kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 22 December 2017.