Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sulawesi Tengah, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan berada di wilayah administratif Kabupaten Banggai Kepulauan. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 5408. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 20 September tahun 2007. Luas kawasan KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 32.500 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan bahwa KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan termasuk dalam kawasan konservasi yang memiliki pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, lokasi KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan di 1006'30" Lintang Selatan - 2020"00" Lintang Selatan dan 122040'00" Bujur Timur - 124013'30" Bujur Timur.[1] KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan berada di Kecamatan Bangkurung, Kecamatan Banggai Tengah dan Kecamatan Buko. Ekosistem yang ada di KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan adalah terumbu karang, hutan bakau dan padang lamun. Spesies ikan endemik di KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan adalah capungan ambon. KKPD Kabupaten Banggai Kepulauan juga menjadi tempat pariwisata pantai dan laut untuk kegiatan selam dan selam permukaan.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi KKLD Banggai Kepulauan". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 429. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.