Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkalis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bengkalis (KKPD Kabupaten Bengkalis) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Riau, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Bengkalis masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.[1] Dasar hukum penetapannya adalah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2010 tentang Kawasan Suaka Perikanan Ikan Terubuk di Kabupaten Bengkalis. Dasar hukum ini kemudian diperbaharui melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura). KKPD Kabupaten Bengkalis mempunyai kawasan seluas 40.741,8 Hektare. Perairan KKPD Kabupaten Bengkalis terbagi ke dalam perairan selat Bengkalis, Selat Padang dan muara sungai Siak. Dalam sistem koordinat geografi, KKPD Kabupaten Bengkalis terletak pada 101° 54’ 51.3’’ - 102° 15’ 9.3’’ Bujur Timur dan 01° 07’ 35.9’’ LU - 01° 36’ 10.7’’ Lintang Utara. Jenis ikan terubuk menjadi spesies ikan yang memiliki kelimpahan terbanyak di KKPD Kabupaten Bengkalis. Tujuan pembentukan KKPD Kabupaten Bengkalis adalah sebagai kawasan konservasi bagi ikan terubuk. Dalam KKPD Kabupaten Bengkalis diadakan kegiatan pengawasan dan rekayasa budi daya ikan terubuk. Setelah penetapan KKPD Kabupaten Bengkalis dilakukan sosialisasi kawasan ke penduduk setempat. Pengelolaan KKPD Kabupaten Bengkalis menjadi tanggung jawab dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Riau, Pemerintah Provinsi. "Wagubri Buka Lokakarya Pengelolaan Pesisir Terpadu". www.riau.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 180–181. ISBN 978-602-7913-22-6.