Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Belitung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Belitung (KKPD Kabupaten Belitung) adalah salah satu kawasan konservasi perairan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas lahan yang ditempatinya adalah 124.320,7 hektar.[1] Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/156.A/KEP/DKP/2014. Surat keputusan ini diterbtikan pada tanggal 28 Maret 2014. Isinya tentang penetapan pencadangan kawasan konservasi perairan Kabupaten Belitung. Pada pencadangan, luas kawasannya ditetapkan seluas 662.984 Hektare. KKPD Kabupaten Belitung terbagi menjadi 7 zona yaitu Zona Inti Pulau Lengkuas (315,53 Hektare), Zona Inti Pulau Peling (286,06 Hektar), Zona Inti Pulau Pelma (173,30 Hektar), Zona Inti Pulau Selema (164,4 Hektare), Zona Perikanan Berkelanjutan Kecamatan Sijuk (19.348,79 Hektare), Zona Perikanan Berkelanjutan Kecamatan Selat Nasik (414.485,09 Hektare) dan Zona Pemanfaatan (228.211,32 Hektare). Luas perairan di Zona Inti Pulau Lengkuas adalah 282,05 hektare, sedangkan luas daratannya 35,03 hektare. Luas perairan Zona Inti Pulau Peling adalah 284,62 Hektare, sedangkan luas daratannya adalah 1,44 Hektare. Luas perairan Zona Inti Pulau Pelma adalah 169,53 Hektare dan luas daratannya adalah 3,77 Hektare. Luas perairan Zona Inti Pulau Selema adalah 162,15 Hektare, sedangkan luas daratannya adalah 2,25 Hektare. Luas perairan Zona Perikanan Berkelanjutan Kecamatan Sijuk adalah 18.611,27, sedangkan luas daratannya adalah 737,52 Hektare. Luas periaran Zona Perikanan Berkelanjutan Kecamatan Selat Nasik adalah 390.680,64 dan luas daratannya adalah 23.804,45 Hektare. Sedangkan luas perairan Zona Pemanfaatan adalah 226.295,12 hektare dan luas daratannya adalah 1.916,20 Hektare.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Menteri Edhy Prabowo Sahkan Perairan Pulau Belitung Sebagai Kawasan Konservasi". Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2020-10-22. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 15 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 221–222. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.