Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (KKPD Kabupaten Maluku Tenggara) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Maluku, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk di Kabupaten Maluku Tenggara. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Maluku Tenggara adalah Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 162 Tahun 2012. Luas wilayah KKPD Kabupaten Maluku Tenggara adalah 150.000 Hektare.[1] Lokasi KKPD Kabupaten Maluku Tenggara berada di sebelah barat dari pulau Kei Kecil. Secara geografi, KKPD Kabupaten Maluku Tenggara merupakan kepulauan kecil di bagian timur Laut Banda. Bagian sebelah selatan KKPD Kabupaten Maluku Tenggara berbatasan dengan Laut Arafura, sedangkan bagian utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Dullah Utara. Di bagian timur berbatasan dengan Selat Nerong dan Kecamatan Pulau Dullah Selatan. Sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayando Tam. KKPD Kabupaten Maluku Tenggara menjadi tempat pemijahan ikan terumbu karang. Selain itu, KKPD Kabupaten Maluku Tenggara menjadi tempat konservasi ekosistem terumbu karang, padang lamun dan hutan bakau. Di dalam KKPD Kabupaten Maluku Tenggara terdapat habitat penyu belimbing, dugong, hiu paus dan paus.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi KKPD Maluku Tenggara". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-18. Diakses tanggal 18 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 511–512. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-18.