Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Indramayu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Indramayu (KKPD Kabupaten Indramayu) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Jawa Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Indramayu berada dalam wilayah administratif Kabupaten Indramayu. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 556/Kep.528 Diskanla /2004. Surat keputusan ini diterbitkan pada Tanggal 7 April 2004. Luas kawasan KKPD Kabupaten Indramayu adalah 720 hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan kawasan KKPD Kabupaten Indramayu sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, lokasi KKPD Kabupaten Indramayu berada di 05041'20" - 06000'45" Lintang Selatan dan 06056’00'45” - 06056’57'30” Bujur Timur.[1] Cakupan wilayah KKPD Kabupaten Indramayu meliputi Pulau Biawak, Pulau Gosong, dan Pulau Candikian. Di KKPD Kabupaten Indramayu terdapat ekosistem hutan bakau. Jenis tumbuhan yang tumbuh di dalamnya adalah pidada, api-api, putut, bakau, Acanthus sp, Lummitterae, Xylocarpus, Aigicera, dan Nipah. Beberapa lokawisata di KKPD Kabupaten Indramayu berjenis wisata sejarah yaitu Situs Makam Belanda, Situs Makam Syarif Hasan, dan Menara Mercu Suar. KKPD Kabupaten Indramayu mulai dikelola sejak tahun 2006. Kantor pengelolanya berada di Komplek Pangkalan Pendaratan Ikan, Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Pengawasan di KKPD Kabupaten Indramayu dilakukan dengan mendirikan pos jaga dan pusat informasi. Lokasi KKPD Kabupaten Indramayu dicapai menggunakan transportasi air yang terhubung melalui pelabuhan yang mempunyai dermaga di Pulau Biawak. KKPD Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat penangkaran biota laut langka dan ikan hias.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Indramayu (Pulau Biawak)". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-28. Diakses tanggal 2021-07-03. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 278–279. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-13.