Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Luwu Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Luwu Utara (KKPD Kabupaten Luwu Utara) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Sulawesi Selatan, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Luwu Utara berada di wilayah administratif Kabupaten Luwu Utara. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 287 Tahun 2010.[1] KKPD Kabupaten Luwu Utara menempati lahan seluas 1.000 Hektare lebih. KKPD Kabupaten Luwu Utara berada di wilayah perairan laut Kecamatan Tana Lili. Ekosistem di KKPD Kabupaten Luwu Utara terdiri dari terumbu karang, padang lamun, dan hutan bakau. Di dalam KKPD Kabupaten Luwu Utara hidup spesies duyung dan penyu. Luas hutan bakaunya adalah 352 Hektare, padang lamun seluas 40 Hektare dan terumbu karang seluas 1,100 hektare. Tujuan KKPD Kabupaten Luwu Utara adalah sebagai konservasi bioekologi dan sebagai pariwisata bidang pendidikan pada bagian hutan bakau dan padang lamun. Lokasi KKPD Kabupaten Luwu Utara dapat dicapai dari Jalur Trans-Sulawesi sejauh 10 kilometer. Jenis kendaraan yang dapat digunakan adalah motor atau mobil hingga ke pesisir pantai. Di dalam KKPD Kabupaten Luwu Utara telah dibangun pos jaga yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat Pengawas menggunakan perahu dengan sistem patroli. Pengelolaan KKPD Kabupaten Luwu Utara dilakukan bersama oleh penduduk setempat, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Utara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia dan Polisi Kehutanan Republik Indonesia dalam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Luwu Utara.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Luwu Utara". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 490–491. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.