Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Natuna - Serasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Natuna - Serasan (KKPD Kabupaten Natuna - Serasan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Natuna - Serasan berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Natuna. Lokasi KKPD Kabupaten Natuna - Serasan hanya mencakup dua kecamatan. Wilayah pertama berada di Kecamatan Serasan, sedangkan wilayah kedua berada di Kecamatan Serasan Timur. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Natuna - Serasan adalah Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 304 Tahun 2011. Luas wilayah KKPD Kabupaten Natuna - Serasan adalah 9.226,97 Hektare.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Natuna - Serasan di Kecamatan Serasan meliputi beberapa pulau yaitu Pulau Karang Aji, Pulau Bungin, Pulau Sedue, Pulau Cepate, dan Pulau Semuluk. Sedangkan wilayah KKPD Kabupaten Natuna - Serasan di Kecamatan Serasan Timur juga meliputi beberapa pulau yaitu Pulau Perantuan, Pulau Sempadi dan Pulau Genting. Tujuan penetapan KKPD Kabupaten Natuna - Serasan sebagai kawasan konservasi adalah untuk konservasi dan pemuliaan penyu khususnya penyu belimbing. KKPD Kabupaten Natuna - Serasan merupakan tempat pariwisata pantai. Lokawisata yang ada di KKPD Kabupaten Natuna - Serasan yaitu pesisir pantai. Lokasi KKPD Kabupaten Natuna - Serasan dapat dicapai melalui penerbangan menggunakan pesawat udara dari Kota Batam.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Natuna(Kec. Serasan dan Serasan Timur)". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 187. ISBN 978-602-7913-22-6.