Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bungo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bungo (KKPD Kabupaten Bungo) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Jambi, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah KKPD Kabupaten Bungo masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bungo. Dasar hukumnya secara berturut-turut melalui penerbitan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupatan Bungo Nomor 53, 54, 55, dan 56. Semua surat keputusan ini diterbitkan pada tahun 2013. Masing-masing surat keputusan ini menetapkan lokasi budi daya ikan patin, semah, baung dan lampam pada KKPD Kabupaten Bungo. Penetapannya di beberapa dusun yang ada di Kecamatan Rantau Pandan, Kecamatan Bathin II Babeko, dan Kecamatan Pelepat. Luas KKPD Kabupaten Bungo hanya 2,27 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Bungo dibagi dua berdasarkan fungsinya yaitu kawasan perikanan tangkap dan kawasan budi daya perikanan. Kawasan perikanan tangkap ditetapkan pada bagian sungai. Ikan yang ditangkap hanya ikan semah. Lokasinya di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Pandan, Kecamatan Bathin III Ulu, Kecamatan Pelepat dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Sedangkan kawasan budi daya perikanan digunakan untuk budi daya ikan gurami, ikan nila, ikan patin, dan ikan mas. Lokasinya di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Pandan, Kecamatan Bathin III Ulu, Kecamatan Bathin II Babeko, Kecamatan Tanah Tumbuh; dan Kecamatan Pelepat.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bungo". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 212. ISBN 978-602-7913-22-6.