Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai (KKPD Kabupaten Kepualauan Mentawai) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sumatera Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Kepualauan Mentawai) masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Awalnya, KKPD Kabupaten Kepualauan Mentawai merupakan Taman Wisata Perairan Selat Bunga Laut. Status awalnya berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 178 tahun 2006. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2006. Penetapan status baru dilakukan dengan diterbtikannya Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 188.45/42 Tahun 2012. Luas KKPD Kabupaten Kepualauan Mentawai adalah 172.191 Hektare. Dalam sistem koordinat geografi, wilayahnya di 1038036,15' - 1058052,16' Lintang Selatan dan 99010'56,96" - 99023'11,03" Bujur Timur.[1] Pembagian wilayah KKPD Kabupaten Kepualauan Mentawai tersebar di beberapa desa yaitu Desa Katurai, Desa Sipora, Desa Siburu dan Desa Seiberut. KKPD Kabupaten Kepualauan Mentawai mempunyai ekosistem hutan bakau dan terumbu karang. Di ekosistem hutan bakau tumbuh 15 spesies bakau. Sedangkan di ekosistem terumbu karang terdapat 157 jenis ikan terumbu karang dengan 33 famili. Jenis ikan dengan kelimpahan terbesar adalah ikan Balong padang dan ikan napoleon. Lokasi KKPD Kabupaten Kepualauan Mentawai dapat dicapai dari arah Kota Padang menggunakan transportasi air berupa kapal. Lokasinya juga dapat dicapai menggunakan pesawat udara dari Bandar Udara Internasional Minangkabau menuju ke Kota Padang. Dari Kota Padang perjalanan dilanjutkan ke Bandara Rokot di Tua Pejat.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai(Taman Wisata Perairan Selat Bunga Laut dan Sekitarnya)". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 172. ISBN 978-602-7913-22-6.