Pesawat udara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah pesawat udara Panavia Tornado ECR milik Jerman, 22 September 1997.

Pesawat udara (bahasa Inggris: Aircraft) adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.[1] Pesawat udara mencakup pesawat terbang atau pesawat bersayap tetap dan helikopter atau diartikan pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.[1]

Kategori dan klasifikasi pesawat udara[sunting | sunting sumber]

Lebih berat dari udara[sunting | sunting sumber]

Pesawat udara yang lebih berat dari udara disebut aerodin, yang masuk dalam kategori ini adalah autogiro, helikopter, girokopter dan pesawat terbang/pesawat bersayap tetap. Pesawat bersayap tetap umumnya menggunakan mesin pembakaran dalam yang berupa mesin piston (dengan baling-baling) atau mesin turbin (jet atau turboprop) untuk menghasilkan dorongan yang menggerakkan pesawat, lalu pergerakan udara di sayap menghasilkan gaya dorong ke atas, yang membuat pesawat ini bisa terbang. Sebagai pengecualian, pesawat bersayap tetap juga ada yang tidak menggunakan mesin, misalnya glider, yang hanya menggunakan gaya gravitasi dan arus udara panas. Helikopter dan autogiro menggunakan mesin dan sayap berputar untuk menghasilkan gaya dorong ke atas, dan helikopter juga menggunakan mesin untuk menghasilkan dorongan ke depan.

Lebih ringan dari udara[sunting | sunting sumber]

Sebuah balon udara.

Pesawat udara yang lebih ringan dari udara disebut aerostat, yang masuk dalam kategori ini adalah balon dan kapal udara. Aerostat menggunakan gaya apung untuk terbang di udara, seperti yang digunakan kapal laut untuk mengapung di atas air. Pesawat udara ini umumnya menggunakan gas seperti helium, hidrogen, atau udara panas untuk menghasilkan gaya apung tersebut. Perbedaaan balon udara dengan kapal udara adalah balon udara lebih mengikuti arus angin, sedangkan kapal udara memiliki sistem propulsi untuk dorongan ke depan dan sistem kendali.

Album Animasi Pesawat udara[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan". Archived from the original on 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-08-01. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

History

Informasi