Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Buleleng

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Buleleng (KKPD Kabupaten Buleleng) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Bali, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Buleleng berada di wilayah administratif Kabupaten Buleleng. Nama lainnya adalah Taman Wisata Perairan Buleleng. Dasar hukum penetapannya adalah Keputusan Bupati Buleleng Nomor 523/630/HK/2011. Luas kawasan KKPD Kabupaten Buleleng adalah 14.041,13 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan KKPD Kabupaten Buleleng sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan.[1] KKPD Kabupaten Buleleng berada di Pantai Lovina yang menjadi habitat alami dari lumba-lumba dan paus. Di KKPD Kabupaten Buleleng ditemukan 8 spesies lumba-lumba dan paus yaitu lumba-lumba pintal, lumba-lumba bintik, lumba-lumba sarawak, lumba-lumba risso, lumba-lumba hidung botol, paus pilot sirip pendek, paus pilot, paus edeni, dan paus pembunuh palsu. Sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan daerah, pariwisata lumba-Lumba di KKPD Kabupaten Buleleng telah dimulai sejak tahun 1987. Pengelolaan pariwisata di KKPD Kabupaten Buleleng didukung oleh 179 armada perahu. Pengelolaan KKPD Kabupaten Buleleng dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Buleleng". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 323. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.