Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Lampung Barat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Lampung Barat (KKPD Kabupaten Lampung Barat) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Lampung, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Lampung Barat berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Lampung Barat. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/290/kpts/10-IV/2007. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan KKPD Kabupaten Lampung Barat sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, letak KKPD Kabupaten Lampung Barat berada di 104005’55,92 Lintang Utara - 104007’11,97” Lintang Selatan dan 5029’51,30” Bujur Timur - 5031’44,99” Bujur Timur.[1] KKPD Kabupaten Lampung Barat menjadi habitat alami bagi penyu, lumba-lumba, paus dan lobster. Beberapa spesies penyu dapat ditemukan di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Lampung Barat. Beberapa di antaranya merupakan spesies penyu hijau, penyu sisik, penyu lekang, dan penyu belimbing. Sedangkan lumba-lumba dan paus diperkirakan berada di sekitar Samudra Hindia. Jenis lumba-lumba dan paus yang umum ditemui adalah lumba-lumba abu-abu, lumba-lumba biasa, paus sejati selatan, paus biru, paus sirip, paus kerdil, paus cebol, dan lumba-lumba pintal. Jenis lobster yang ditemukan di antaranya udang mutiara, udang batu, udang bambu dan udang hijau.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Laut Daerah Lampung Barat". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 282. ISBN 978-602-7913-22-6.