Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Belitung Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Belitung Timur (KKPD Kabupaten Belitung Timur) adalah salah satu kawasan konservasi perairan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas KKPD Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebesar 391.820,23 hektare.[1] Pada masa pencadangannya, luas KKPD Kabupaten Belitung Timur sebesar 801.568 Hektare. Tujuan penetapan KKPD Kabupaten Belitung Timur karena keanekaragaman hayati berupa sumber daya ikan yang masih lestari. Selain itu, kawasan di sekitar KKPD Kabupaten Belitung Timur merupakan jalur dari Alur Laut Kepulauan Indonesia. KKPD Kabupaten Belitung Timur juga menjadi habitat alami bagi penyu yang sedang berkembang biak dengan bertelur di pesisir pantainya. Beberapa habitat ikan-ikan langka dan dilindungi seperti ikan Napoleon juga ada. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Belitung Timur adalah Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 2.05.5/021/DKP/I/2012. Dalam keputusan ini Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau Pemesut ditetapakan sebagai Zona Inti KKPD Kabupaten Belitung Timur. Pulau Nangka ditetapkan Sebagai Zona Perikanan Berkelanjutan, sedangkan Pulau Sandung ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan Mina Wisata Bahari Kabupaten Belitung Timur. KKPD Kabupaten Belitung Timur dijadikan sebagai pariwisata dengan tema ekowisata. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Belitung Timur berada dalam wilayah administratif Kabupaten Belitung Timur.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Menteri Edhy Prabowo Sahkan Perairan Pulau Belitung Sebagai Kawasan Konservasi". Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2020-10-22. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 248–249. ISBN 978-602-7913-22-6.