Fasilitas umum
Fasilitas umum atau sering diakronimkan fasum adalah istilah umum yang merujuk kepada sarana atau prasarana atau perlengkapan atau alat-alat yang disediakan oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dalam menggunakan fasilitas umum, masyarakat tidak dikenai bayaran.[1][2]
Jenis[sunting | sunting sumber]
- Jalan raya
- Tempat sampah
- Tempat parkir khusus sepeda
- Trotoar
- Ruang terbuka hijau
- Taman kota
- Lampu penerangan jalan
- Lampu lalu lintas
- Papan penunjuk jalan
- Hidran
- Pelayanan pemadaman kebakaran
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Biar warga nyaman, 10 fasilitas umum ini harusnya diperbanyak". Brilio. Diakses tanggal 19 Maret 2019.
- ^ "ARTI PENGERTIAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL (PERBEDAAN FASUM FASOS)". Organisasi. Diakses tanggal 19 Maret 2019.
