Hutan Larangan Kampung Kuta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hutan Larangan Kampung Kuta adalah sebuah hutan larangan yang diklaim keramat oleh masyarakat adat Kampung Kuta Ciamis.[1]

Papan yang menunjukan lokasi hutan larangan kampung Kuta dengan Bahasa Sunda.

Luas[sunting | sunting sumber]

Menurut legenda hutan ini adalah tempat penyimpanan peningalan Prabu Adjar Sukaresi. Hutan ini memiliki luas 40 hektar .

Lokasi[sunting | sunting sumber]

Dusun Karangpaningal Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.

Pantang Larangan[sunting | sunting sumber]

Dilarang beralas kaki ketika memasuki hutan dan hanya bisa dimasuki hari senin dan kamis.

Kuncen[sunting | sunting sumber]

Juru kunci atau kuncen tempat ini adalah Karman.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Menyelusuri Jejak Hutan Keramat Dusun Kuta,

http://greeners.co


  1. ^ Qodim, Husnul (2019-12-31). "Kampung Kuta Religion: Social, Economic and Religious Structures of Indigenous Community in West Java". Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya. 4 (2): 144–160. doi:10.15575/jw.v4i2.7746. ISSN 2502-3489.