Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.4.213.214 (bicara) ke revisi terakhir oleh Aris riyanto(magic wand🌟)
Tag: Pembatalan
Baris 23: Baris 23:
== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}
selamat sore bapak lurah yang baik hati, cuma ingin mempertanyakan perihal tingkat Rt 07 Rw 02 dimana Rt.07 Kel.poris plawad utara yg meminta iuran sebesar R.20,000 per kaleng no.rumah yg menurutnya wajib diganti dengan kaleng yg baru padahal belum lama kaleng tersebut diganti. Tidak ada sosialisasi atau musyawarah terlebih dahulu mengenai ini sehingga banyak warga yg merasa kecewa akan hal ini.

Salam
Warga Rt.07


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 14 Juli 2019 10.17

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.

Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:

  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km2.
  2. Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km2.
  3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km2.

Selain itu, memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.[1]

Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar