Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 125.161.106.80 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Joseagush
Tag: Pengembalian
Baris 1: Baris 1:
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{Refimprove|date=Maret 2019}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Desa''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja [[Desa]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih . Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi desa, begitupun sebaliknya.
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja [[Lurah]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupun sebaliknya.


== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km<sup>2</sup>;
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km<sup>2</sup>;
# Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>; dan
# Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>; dan
# , pasir putih paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7000 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.
serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten bener meriah/ Kota bener meriah.
serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.


Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.


== Desa pasir putih ==
== Lihat pula ==
* [[Kabupaten bener meriah]]
* [[Kabupaten]]
* [[Kota bener meriah]]
* [[Kota]]
* [[Kecamatan syiah utama]]
* [[Kecamatan]]
* [[Desa Pasir putih]]
* [[Desa]]
* [[kecamatan syiah utama dan desa pasir putih di Indonesia|kecamatan syiah utama di indonesia]]
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di indonesia]]
* [[ kabupaten Bener Indonesia| Kabupaten bener meriah di Indonesia]]
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]]
* [[provinsi aceh di Indonesia|Daftar Provinsi di Indonesia]]
* [[Daftar provinsi di Indonesia|Daftar Provinsi di Indonesia]]
* [[Daftar negara indoneska]
* [[Daftar negara bagian]]


== Referensi ==
== Referensi ==
{{Aceh}}
{{reflist}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
{{Commonscat|Desa}}
{{Commonscat|Kelurahan}}
{{Macam pembagian negara}}
{{Macam pembagian negara}}
{{Daftar Dati III}}
{{Daftar Dati III}}


[[Kategori:Desa| ]]
[[Kategori:Kelurahan| ]]

Revisi per 7 Maret 2019 09.56

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupun sebaliknya.

Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:

  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;
  2. Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; dan
  3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2.

serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar