Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Dikembalikan PAWS [1.2]
Tsampaikan saudara sy pak Subagio tlg hubungi no hp,085252199919, sy adik nya di luar Jawa segera hubungi kehilangan komunikasi trm
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4: Baris 4:
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.


Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.
Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.sy mencari saudara saya yg bernm Subagio dgn istri nya massrijah sauda


== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==

Revisi per 4 Desember 2020 11.50

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.

Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.

Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.sy mencari saudara saya yg bernm Subagio dgn istri nya massrijah sauda

Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan

Berdasarkan Permendagri Nomor 31 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan serta Permendagri Nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:

  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km².
  2. Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km².
  3. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua dan Papua Barat paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km².

Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.[1]

Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar