Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 sebagai tanggapan terhadap penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Kementerian Kesehatan, dan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Kasus pertama COVID-19 dikonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, dengan 2 warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif mengidap virus penyebab penyakit tersebut.[1] Pada 15 Maret, Indonesia mengumumkan 117 kasus yang terkonfirmasi dan Presiden Joko Widodo menyerukan kepada penduduk Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pembatasan sosial, sementara beberapa pemimpin daerah di Jakarta, Banten dan Jawa Barat sudah menutup sekolah dan tempat-tempat umum.[2] Keesokan harinya, Joko Widodo menyampaikan bahwa ia tidak akan melakukan karantina wilayah atau penguncian (Inggris: lockdown).[3] Pada 27 Maret, Dedy Yon Supriyono, Wali kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa kota yang dipimpinnya akan menerapkan tindakan penguncian lokal, menutup beberapa titik akses ke dan dari kota, dan menjadi lokasi pertama yang melakukannya di Indonesia.[4]

Dasar hukum[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap COVID-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Kesehatan, di bawah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto). Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pada saat yang sama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi koronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.[5][6][7]

Wilayah dengan status PSBB[sunting | sunting sumber]

Daerah Khusus Ibukota Jakarta[sunting | sunting sumber]

Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian.[8][9] Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.[10]

Selama penerapan kebijakan ini, seluruh Transportasi publik yakni KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.[11] Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.[12]

Jawa Barat[sunting | sunting sumber]

Pada 8 April, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi mengajukan kebijakan ini.[13] Pada 11 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Jawa Barat dan diumumkan keesokan harinya akan diberlakukan sejak 15 hingga 28 April.[14][15]

Kemudian menyusul wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang diajukan melakukan PSBB oleh Pemprov Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan pada tanggal 16 April 2020 serta disetujui oleh Menteri Kesehatan pada keesokan harinya.[16][17] Untuk pemberlakuan efektif akan dilakukan sesuai kesepakatan Gubernur Jawa Barat dengan bupati/walikota di wilayah Bandung Raya yaitu pada tanggal 22 April 2020.[18]

Banten[sunting | sunting sumber]

Pada 7 April, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta tiga kota dan kabupaten yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengajukan kebijakan ini.[19] Pada 12 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Banten dan diumumkan keesokan harinya akan diberlakukan sejak 18 April hingga 1 Mei.[20][21]

Riau[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 13 April 2020, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Kota Pekanbaru.[22] PSBB berlaku mulai tanggal 17 April 2020.[23] Kemudian menyusul Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai dengan persetujuan PSBB tertanggal 12 Mei 2020.[24]

Sulawesi Selatan[sunting | sunting sumber]

Kota Makassar ialah wilayah pertama di Sulawesi yang mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 16 April 2020. Adapun sebelumnya pemerintah kota setempat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada tanggal 14 April 2020.[25] PSBB berlaku mulai tanggal 24 April 2020.[26] Kemudian menyusul Kabupaten Gowa mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 April 2020.[27]

Jawa Tengah[sunting | sunting sumber]

Kota Tegal merupakan wilayah pertama di Jawa Tengah diberi izin untuk menerapkan PSBB, dengan surat persetujuan bertanggal 17 April 2020.[28] Di Tegal, PSBB mulai diterapkan pada 23 April 2020.[29]

Sumatera Barat[sunting | sunting sumber]

Sumatera Barat merupakan provinsi pertama setelah DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Menteri Kesehatan memberikan izin pelaksanaan PSBB pada tanggal 17 April 2020 setelah diusulkan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.[30] PSBB diterapkan pada 22 April hingga 5 Mei 2020.[31]

Kalimantan Selatan[sunting | sunting sumber]

Pengajuan PSBB di Kota Banjarmasin pada tanggal 17 April 2020 telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 19 April 2020. Sehingga seluruh perbatasan kota akan diberi pos penjagaan.[32][33] Adapun menyusul wilayah penyangga Kota Banjarmasin juga melakukan pengajuan PSBB yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru yang disetujui pada tanggal 11 April 2020.[34]

Kalimantan Utara[sunting | sunting sumber]

Pengajuan PSBB di Kota Tarakan pada tanggal 18 April 2020 telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 19 April 2020, bersamaan dengan Kota Banjarmasin. PSBB diajukan sebab terjadi peningkatan dan penyebaran kasus penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang signifikan.[35]

Jawa Timur[sunting | sunting sumber]

PSBB di Jawa Timur disetujui pada tanggal 21 April 2020 oleh Menteri Kesehatan untuk wilayah Kota Surabaya dan dua kabupaten yang berbatasan langsung yaitu Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.[36] Sebelumnya pimpinan ketiga daerah ini diminta oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerapkan PSBB dalam sebuah diskusi resmi.[37] Untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo, PSBB akan dilaksanakan di 14 kecamatan,[38] sementara Kabupaten Gresik memberlakukan PSBB di 8 kecamatan.[39]

Kemudian Menteri Kesehatan juga mengizinkan PSBB untuk wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) pada tanggal 11 Mei 2020 karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.[40]

Gorontalo[sunting | sunting sumber]

Pengajuan PSBB di Provinsi Gorontalo telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 April 2020 setelah pengajuan sebelumnya sempat ditolak.[41] PSBB mulai diterapkan pada 4 Mei 2020.[42]

Kalimantan Tengah[sunting | sunting sumber]

Pengajuan PSBB di Kota Palangkaraya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 7 Mei 2020 dan dilaksanakan sejak tanggal 11 Mei 2020.[43] Adapun sebelumnya pengajuan PSBB di daerah ini sempat ditolak.[44]

Sulawesi Tengah[sunting | sunting sumber]

Pengajuan PSBB di Kabupaten Buol telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 April 2020.[45] Adapun pengajuan PSBB oleh Pemerintah Kabupaten Buol itu lantaran terjadi lonjakan jumlah kasus positif di daerah itu yang menyebabkan Buol menjadi wilayah dengan kasus positif Covid-19 terbanyak dibanding daerah lain di Sulawesi Tengah.[46]

Sumatera Selatan[sunting | sunting sumber]

Pada wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdapat dua wilayah berstatus PSBB yaitu Kota Palembang dan Kota Prabumulih, dengan surat persetujuan Menteri Kesehatan secara terpisah yang bertanggal 12 Mei 2020. Adapun kedua wilayah ini terdapat transmisi lokal atau penularan satu wilayah.[47][48][49]

Kronologi pengajuan[sunting | sunting sumber]

No. Wilayah Provinsi Status Tanggal penetapan Tanggal mulai Ref
1 Provinsi DKI Jakarta Disetujui 6 April 2020 10 April 2020 [8]
2 Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur Ditolak 11 April 2020 - [44]
3 Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok Jawa Barat Disetujui 12 April 2020 15 April 2020 [14]
4 Kota Pekanbaru Riau Disetujui 12 April 2020 17 April 2020 [23]
5 Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Banten Disetujui 12 April 2020 18 April 2020 [20]
6 Kota Sorong Papua Barat Ditolak 12 April 2020 - [44]
7 Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Ditolak 15 April 2020 - [50]
8 Kota Makassar Sulawesi Selatan Disetujui 16 April 2020 24 April 2020 [51]
9 Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang Jawa Barat Disetujui 17 April 2020 22 April 2020 [18]
10 Kota Tegal Jawa Tengah Disetujui 17 April 2020 23 April 2020 [52]
11 Provinsi Sumatera Barat Disetujui 17 April 2020 22 April 2020 [31]
12 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Disetujui 19 April 2020 24 April 2020 [53]
13 Kota Tarakan Kalimantan Utara Disetujui 19 April 2020 26 April 2020 [33][54]
14 Kota Gorontalo Gorontalo Ditolak 19 April 2020 - [55]
15 Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik Jawa Timur Disetujui 21 April 2020 28 April 2020 [36][56]
16 Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Disetujui 22 April 2020 29 April 2020 [27]
17 Provinsi Gorontalo Disetujui 28 April 2020 4 Mei 2020 [42]
18 Provinsi Jawa Barat Disetujui 1 Mei 2020 6 Mei 2020 [57]
19 Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Disetujui 7 Mei 2020 11 Mei 2020 [43]
20 Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Disetujui 9 Mei 2020 TBA [45]
21 Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu Jawa Timur Disetujui 11 Mei 2020 17 Mei 2020 [40][58]
22 Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Disetujui 11 Mei 2020 16 Mei 2020 [59]
23 Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai Riau Disetujui 12 Mei 2020 15 Mei 2020 [60]
24 Kota Palembang Sumatera Selatan Disetujui 12 Mei 2020 27 Mei 2020 [48][61]
25 Kota Prabumulih Sumatera Selatan Disetujui 12 Mei 2020 27 Mei 2020 [49][61]
26 Banten Disetujui September 2020 7 September 2020 [62]
27 Jakarta Disetujui 9 September 2020 14 September 2020 [63]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "BREAKING: Jokowi announces Indonesia's first two confirmed COVID-19 cases". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). 2 March 2020. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  2. ^ "Jokowi calls for 'social distancing' to stem virus spread". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). 15 March 2020. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  3. ^ Gusti, Merlion (16 March 2020). Gusti, Merlion, ed. "Jokowi: Indonesia Tidak Perlu Lockdown". Kompas TV. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  4. ^ Gunadha, Reza (26 March 2020). "Jadi Kota Pertama di Indonesia, Tegal Lockdown Selama 4 Bulan". Suara.com. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  5. ^ "Kebijakan PSBB Harus Mendapat 'Restu' Pemerintah Pusat". hukumonline.com. 1 April 2020. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  6. ^ Hakim, Rakhmat Nur (1 April 2020). Galih, Bayu, ed. "Pembatasan Sosial Berskala Besar Berhak Batasi Orang Keluar Masuk Suatu Daerah". Kompas.com. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  7. ^ "PP Nomor 21 Tahun 2020" (PDF). Government of Indonesia. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  8. ^ a b Hakim, Rakhmat Nur (7 April 2020). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020". Kompas.com. Diakses tanggal 7 April 2020. 
  9. ^ Umasugi, Ryana Aryadita (8 April 2020). Movanita, Ambaranie Nadia Kemala, ed. "PSBB di Jakarta Mulai Berlaku pada 10 April Pukul 00.00 WIB". Kompas.com. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  10. ^ Sari, Nursita (8 April 2020). Carina, Jessi, ed. "Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 April". Kompas.com. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  11. ^ Pratama, M Bayu. "KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta Kembali Ubah Jadwal Operasional, Catat Perubahannya". Pikiran-Rakyat.com. Diakses tanggal 10 April 2020. 
  12. ^ Indonesia, CNBC. "PSBB Berlaku, GoRide & GrabBike Menghilang dari Aplikasi". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 10 April 2020. 
  13. ^ Ramdhani, Dendi (8 April 2020). Gabrillin, Abba, ed. "Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB". Kompas.com. Diakses tanggal 8 April 2020. 
  14. ^ a b Ihsanuddin (11 April 2020). Meiliana, Diamanty, ed. "Kemenkes Setujui PSBB Depok, Bogor, dan Bekasi". Kompas.com. Diakses tanggal 11 April 2020. 
  15. ^ Ramdhani, Dendi (12 April 2020). Belarminus, Robertus, ed. "Ridwan Kamil: PSBB di Bogor, Depok, Bekasi Dimulai 15 April Selama Dua Pekan". Kompas.com. Diakses tanggal 12 April 2020. 
  16. ^ Maulana, Yudha. "PSBB Bandung Raya Resmi Diajukan Hari Ini". detikcom. Diakses tanggal 17 April 2020. 
  17. ^ Riyandi, Rizma (17 April 2020). "Menkes Setujui PSBB Bandung Raya". AyoBandung.com. Diakses tanggal 17 April 2020. 
  18. ^ a b "PSBB di Bandung Raya Disetujui Dimulai 22 April". CNN Indonesia. 17 April 2020. Diakses tanggal 17 April 2020. 
  19. ^ Nazmudin, Acep (7 April 2020). Ika, Aprillia, ed. "Gubernur Banten Ingin PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Gabung dengan Jakarta". Kompas.com. Diakses tanggal 7 April 2020. 
  20. ^ a b Wiryono, Singgih (12 April 2020). Gatra, Sandro, ed. "Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya". Kompas.com. Diakses tanggal 12 April 2020. 
  21. ^ Irfan, Achmad (13 April 2020). Salim, Agus, ed. "Kota Tangerang usul PSBB diterapkan mulai Sabtu (18/4)". ANTARA News. Diakses tanggal 13 April 2020. 
  22. ^ Nugraheny, Dian Erika (13 April 2020). Meiliana, Diamanty, ed. "Kemenkes Setujui PSBB di Pekanbaru". Kompas.com. Diakses tanggal 13 April 2020. 
  23. ^ a b Syukur, M (14 April 2020). Hida, Ramdania El, ed. "Setelah Bodebek, Pemberlakuan PSBB Pekanbaru Mulai 17 April 2020". Liputan6.com. Diakses tanggal 14 April 2020. 
  24. ^ "Disetujui Menkes, 5 Wilayah di Riau Siap-siap Terapkan PSBB". Sehat Negeriku. 13 Mei 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  25. ^ Nugraheny, Dian Erika (16 April 2020). Galih, Bayu, ed. "Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota Makassar". Kompas.com. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  26. ^ Antony, Noval Dhwinuari. "Diawali Sosialisasi-Uji Coba, PSBB Makassar Berlaku 24 April hingga 7 Mei". detikcom. Diakses tanggal 17 April 2020. 
  27. ^ a b "Menkes Setujui Gowa Terapkan PSBB". Fajar Online. 22 April 2020. Diakses tanggal 22 April 2020. 
  28. ^ Wismabrata, Michael Hangga (18 April 2020). Wismabrata, Michael Hangga, ed. "Menyoal PSBB Kota Tegal, Sempat Ditolak Kemenkes hingga Tanggapan Ganjar". Kompas.com. Diakses tanggal 18 April 2020. 
  29. ^ Setiadi, Tresno. Aprian, Dony, ed. "Berlaku 23 April Mendatang, Begini Skenario PSBB di Kota Tegal". Kompas.com. Diakses tanggal 18 April 2020. 
  30. ^ Ikhsanudin, Arief. "Menkes Setujui Usulan PSBB Sumbar". detikcom. Diakses tanggal 18 April 2020. 
  31. ^ a b Yanuwardhana, Dudy. Yanuwardhana, Dudy, ed. "PSBB di Sumbar mulai diterapkan 22 April 2020". ANTARA News. Diakses tanggal 18 April 2020. 
  32. ^ Arfian, Andy (19 April 2020). "PSBB Disetujui, Perbatasan Kota Banjarmasin Dijaga Ketat dan Sanksi Bagi yang Melanggar". Kanal Kalimantan. Diakses tanggal 20 April 2020. 
  33. ^ a b "Banjarmasin dan Tarakan Disetujui Terapkan PSBB Corona". CNN Indonesia. 20 April 2020. Diakses tanggal 20 April 2020. 
  34. ^ "Menkes Setujui PSBB 3 Daerah di Kalsel". Sehat Negeriku. 11 Mei 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  35. ^ Mandala, Arya (20 April 2020). "PSBB Tarakan Disetujui Menkes Terawan". Industry.co.id (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 20 April 2020. 
  36. ^ a b Medistiara, Yulida (21 April 2020). "Menkes Setujui PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik". detikcom. Diakses tanggal 21 April 2020. 
  37. ^ (), Nurhadi (19 April 2020). Wibowo, Kukuh S., ed. "Gubernur Jatim Minta Surabaya, Sidoarjo, Gresik Terapkan PSBB". Tempo.co. Diakses tanggal 21 April 2020. 
  38. ^ Melani, Agustina, ed. (20 April 2020). "Ada 14 Kecamatan di Sidoarjo Bakal Terdampak Rencana Penerapan PSBB". Liputan6.com. Diakses tanggal 21 April 2020. 
  39. ^ Setiono, Deni Ali (21 April 2020). "Ini 8 Kecamatan di Gresik Diberlakukan PSBB | beritajatim.com". beritajatim. Diakses tanggal 21 April 2020. 
  40. ^ a b "3 Daerah di Jatim Disetujui Menkes Terapkan PSBB". Sehat Negeriku. 11 Mei 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  41. ^ Amanaturrosyidah, Ochi (28 April 2020). "Terawan Setujui PSBB di Gorontalo". Kumparan. Diakses tanggal 29 April 2020. 
  42. ^ a b Khalid, Ajis. "Gubernur Gorontalo: PSBB Berlaku 4 Mei, 3 Hari Awal Sosialisasi Dulu". detikcom. Diakses tanggal 2020-05-02. 
  43. ^ a b Kholid, Idham (9 May 2020). "PSBB Palangka Raya Berlaku Sejak 11 Mei Selama 14 Hari". detikcom. Diakses tanggal 10 May 2020. 
  44. ^ a b c Ihsanuddin (13 April 2020). Galih, Bayu, ed. "Menkes Tangguhkan PSBB yang Diajukan Sorong, Palangkaraya, dan Rote Ndao". Kompas.com. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  45. ^ a b Egeham, Lizsa (10 May 2020). Qodar, Nafiysul, ed. "Menkes Setujui Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah". Liputan6.com. Diakses tanggal 10 May 2020. 
  46. ^ Sari, Henny Rachma, ed. (10 Mei 2020). "Menkes Setuju di Kabupaten Buol Sulteng Diterapkan PSBB". Merdeka.com. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  47. ^ Putra, Aji YK (15 Mei 2020). Assifa, Farid, ed. "Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Gubernur Sumsel Gelar Rapat Hari Ini". Kompas.com. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  48. ^ a b "PSBB Kota Palembang Disetujui Menkes". Sehat Negeriku. 13 Mei 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  49. ^ a b "Menkes: PSBB Kota Prabumulih Bisa Segera Diterapkan". Sehat Negeriku. 13 Mei 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  50. ^ "Menkes Tolak Permohonan PSBB di Bolaang Mongondow". Republika. 15 April 2020. Diakses tanggal 15 April 2020. 
  51. ^ Antony, Noval Dhwinuari. "Menkes Setujui PSBB di Makassar". detikcom. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  52. ^ Purbaya, Angling Adhitya. "Pertama di Jateng, Menkes Setujui PSBB Kota Tegal". detikcom. Diakses tanggal 18 April 2020. 
  53. ^ Haswar, Andi Muhammad (23 April 2020). Aprian, Dony, ed. "Diterapkan Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap PSBB Kota Banjarmasin". Kompas.com. Diakses tanggal 23 April 2020. 
  54. ^ Risnawati (23 April 2020). "Uji Coba PSBB Mulai Hari Ini di Tarakan, Penetapan Masih Menunggu SK Walikota". Tribunnews.com. Diakses tanggal 24 April 2020. 
  55. ^ Hukmana, Siti Yona (20 April 2020). "PSBB Kota Gorontalo Ditolak, Ini Alasannya". Media Indonesia. Diakses tanggal 20 April 2020. 
  56. ^ "PSBB di Surabaya Raya Berlaku 28 April 2020". CNN Indonesia. 24 April 2020. Diakses tanggal 24 April 2020. 
  57. ^ Ramdhani, Dendi. Ika, Aprillia, ed. "Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-05-02. 
  58. ^ (), Abdi Purmono (14 Mei 2020). Persada, Syailendra, ed. "PSBB Malang Raya Mulai 17 Mei, Diklaim Lebih Ketat dari Surabaya". Tempo.co. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  59. ^ Haswar, Andi Muhammad (14 Mei 2020). Aprian, Dony, ed. "PSBB 3 Daerah Penyangga Banjarmasin Serentak Berlaku 16 Mei 2020". Kompas.com. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  60. ^ Tanjung, Chaidir Anwar (15 Mei 2020). "PSBB 5 Daerah di Riau Mulai Berlaku hingga 28 Mei, Warga Diimbau Ikuti Aturan". detikcom. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  61. ^ a b "PSBB Kota Palembang dan Prabumulih Diterapkan 27 Mei". CNN Indonesia. 13 Mei 2020. Diakses tanggal 16 Mei 2020. 
  62. ^ Susilo, Joko (7 September 2020). "Gubernur Banten keluarkan SK PSBB di seluruh wilayah Banten". ANTARA News. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 September 2020. Diakses tanggal 11 September 2020. 
  63. ^ "Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta PSBB Total". CNN Indonesia. 9 September 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 10 September 2020. Diakses tanggal 11 September 2020.