Ummu Kultsum binti Ali
Tampilan

| Bagian dari seri artikel mengenai |
| Syiah |
|---|
|
|
Ummu Kultsum binti Ali (Arab: أم كلثوم بنت على ) lahir 6 H/ 627 M adalah putri keempat Ali bin Abu Thalib (khalifah keempat) dengan Fatimah az-Zahra, putri Nabi Muhammad. Ia menikah dengan Khalifah Umar bin Khattab berputra Zaid bin Umar dan Ruqayyah binti Umar.
Setelah Umar wafat, Ummu Kultsum dinikahkan Ali dengan sepupunya Aun bin Ja'far, setelah Aun wafat ia menikah dengan Muhammad bin Ja'far, setelah Muhammad wafat, dinikahkan dengan Abdullah bin Ja'far sampai wafatnya.
Ummu Kultsum wafat bersama putranya Zaid saat terjadi kerusuhan di kampung Bani Adi ni Ka'ab pada 75 H.[1] Abdullah bin Umar mensolatkan jenazahnya diikuti Hasan bin Ali.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Al-Maarif, by Ibn Qutaybah, halaman 77, Bab "Dhikr Umar" [1]
- Al-Istiab, Volume 4, halaman 492
- Asad al-Ghaybah fi Marifathul Sahaba, Volume 5, halaman 367
- Tareekh Baghdad, Volume 6, halaman 182
- Tareekh Khamees, Volume 2, halaman 384, Dhikr Umm Kalthum
- Tabaqat ibn Sa'd, Volume 8, halaman 463, Dhikr Umm Kalthum
- Sawaiqh al-Muhriqa, halaman 94
- Zakhair al-Akba, halaman 168 dan 169
- Asaaf al-Ghaneen, halaman 162
- Al-Isaba, Volume 4, halaman 321
- Furu' al-Kafi, vol. 6, p. 117, Dar al-Adwa, Beirut 1992
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ al-Azizi, Abdul Syukur (2021-03-08). Ali bin Abi Thalib Ra. DIVA PRESS. hlm. 57. ISBN 978-602-391-955-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)