Qudamah bin Mazh'un
Qudamah bin Maz'un | |
|---|---|
قدامة بن مظعون | |
| Gubernur Bahrain | |
| Penguasa monarki | Umar bin Khattab |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | sekitar 590 Makkah, Hijaz |
| Meninggal | 36 H/656 |
| Suami/istri | Safiyyah binti al-Khattab Hind binti al-Walid Fatimah binti Abi Sufyan |
| Hubungan | Utsman bin Maz'un (saudara) Abdullah bin Maz'un (saudara) Zainab binti Maz'un (saudari) |
| Anak | Umar, Fatimah, Aisyah, Hafshah, dan Ramlah |
| Karier militer | |
| Pihak | Kekhalifahan Rasyidin |
| Pertempuran/perang | Pertempuran Badar Pertempuran Uhud Pertempuran Khandaq |
Qudamah bin Maz'un (bahasa Arab: قدامة بن مظعون, translit. Qudāmah ibn Maẓʿūn; sekitar 590–656), juga dikenal dengan kuniah Abu Amr atau Abu Umar al-Jumahi, adalah seorang sahabat Nabi dari Bani Jumah, salah satu cabang suku Quraisy. Ia termasuk pemeluk Islam awal, turut dalam hijrah ke Habasyah, kemudian berhijrah ke Madinah, dan mengikuti sejumlah peperangan bersama Muhammad, termasuk Pertempuran Badar, Pertempuran Uhud, dan Pertempuran Khandaq. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ia diangkat sebagai gubernur Bahrain.[1][2]
Qudamah diberhentikan dari jabatan gubernur sekitar 20 H/641 setelah muncul tuduhan bahwa ia meminum minuman memabukkan. Umar kemudian menjatuhkan hukuman kepadanya setelah memeriksa kesaksian dan menolak penafsiran Qudamah atas Surah al-Ma'idah ayat 93.[1][3] Peristiwa tersebut banyak dikutip dalam literatur biografi dan hukum Islam, meskipun rincian para saksi dan rangkaian kejadiannya berbeda dalam beberapa riwayat.[4]
Nama dan keluarga
[sunting | sunting sumber]Nama lengkapnya adalah Abu Amr Qudamah bin Maz'un bin Habib bin Wahb bin Hudzafah bin Jumah al-Qurasyi al-Jumahi. Sebagian sumber menyebut kuniahnya sebagai Abu Umar karena ia mempunyai seorang putra bernama Umar atau Amr.[1] Ia lahir di Makkah sekitar 590. Ibunya adalah Ghaziyyah binti al-Huwairits bin al-Anbas al-Jumahiyyah.[1]
Qudamah adalah saudara dari Utsman bin Maz'un, Abdullah bin Maz'un, dan Zainab binti Maz'un. Utsman merupakan salah seorang sahabat awal yang terkenal karena kezuhudannya. Zainab menikah dengan Umar bin Khattab, sehingga Qudamah menjadi paman dari pihak ibu bagi Hafshah binti Umar dan Abdullah bin Umar.[1][2]
Qudamah juga mempunyai hubungan perkawinan dengan keluarga Umar. Ia menikahi Safiyyah binti al-Khattab, saudari Umar, dan dari pernikahan itu lahir seorang putri bernama Ramlah. Dari Hind binti al-Walid bin Utbah, ia mempunyai anak bernama Umar dan Fatimah. Putrinya Aisyah lahir dari Fatimah binti Abi Sufyan al-Harits al-Khuza'iyyah, sedangkan seorang putri bernama Hafshah disebut lahir dari seorang perempuan berstatus budak.[1] Al-Dzahabi, dengan mengutip Ibnu Sa'ad, menyebut Umar, Fatimah, dan Aisyah di antara anak-anaknya.[2]
Memeluk Islam dan hijrah
[sunting | sunting sumber]Menurut sumber-sumber biografi klasik, Qudamah dan saudaranya Abdullah memeluk Islam pada masa awal, sebelum Muhammad menjadikan rumah Al-Arqam bin Abi al-Arqam sebagai pusat dakwah. Bersama Utsman dan Abdullah bin Maz'un, Qudamah mengikuti hijrah kedua ke Habasyah untuk menghindari tekanan terhadap kaum Muslim di Makkah.[1][5]
Setelah kembali dari Habasyah, keluarga Maz'un kemudian berhijrah ke Madinah. Mereka mula-mula tinggal di rumah Abdullah bin Salamah al-Ajlani, seorang anggota Ansar. Muhammad kemudian memberikan sebidang tanah kepada keluarga tersebut dan, menurut riwayat Ibnu Sa'ad, menentukan sendiri lokasi rumah mereka.[1][5]
Kegiatan pada masa Muhammad
[sunting | sunting sumber]Qudamah termasuk peserta Pertempuran Badar pada 2 H/624. Ia juga mengikuti Pertempuran Uhud, Khandaq, dan peperangan lain yang diikuti Muhammad.[1][2] Keikutsertaannya di Badar membuatnya digolongkan sebagai salah seorang ahl Badr, kelompok sahabat yang memperoleh kedudukan khusus dalam tradisi historiografi Islam.
Sumber biografi juga menyebut bahwa Muhammad pernah mengutus Qudamah ke Bahrain untuk menerima atau mengawasi penyerahan jizyah yang dikumpulkan oleh al-Mundzir bin Sawa, penguasa setempat yang sebelumnya berada di bawah pengaruh Kekaisaran Sasaniyah.[1] Penugasan ini menunjukkan bahwa ia telah terlibat dalam urusan administratif sebelum masa Kekhalifahan Rasyidin.
Sebuah riwayat menyebut Utsman bin Maz'un menyerahkan pengasuhan putrinya kepada Qudamah. Ketika Qudamah hendak menikahkan keponakannya, Muhammad menegaskan bahwa seorang anak perempuan yatim tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuannya.[6] Riwayat tersebut kemudian dikutip dalam pembahasan fikih mengenai persetujuan perempuan dalam perkawinan.
Gubernur Bahrain
[sunting | sunting sumber]Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, Qudamah diangkat menjadi gubernur Bahrain. Dalam penggunaan geografis awal Islam, istilah Bahrain mencakup kawasan yang lebih luas di pesisir timur Jazirah Arab daripada negara Bahrain modern. Masa jabatannya tidak diketahui secara pasti, tetapi berakhir sekitar 20 H/641.[1]
Sebagai gubernur, Qudamah berhubungan dengan komunitas Abdul Qais, kelompok penting di wilayah Bahrain. Al-Jarud bin al-Mu'alla, salah seorang pemimpin Abdul Qais, kemudian datang kepada Umar di Madinah dan melaporkan bahwa Qudamah telah meminum minuman memabukkan.[3][1]
Pemeriksaan dan pemberhentian
[sunting | sunting sumber]Riwayat terperinci dalam Al-Musannaf karya Abdurrazzaq ash-Shan'ani menyebut al-Jarud menunjuk Abu Hurairah sebagai saksi. Abu Hurairah mengatakan bahwa ia tidak melihat Qudamah meminum minuman tersebut secara langsung, tetapi melihatnya dalam keadaan mabuk dan muntah. Umar pada awalnya menilai kesaksian itu belum memadai. Abu Hurairah kemudian menyarankan agar Hind binti al-Walid, istri Qudamah, dimintai keterangan; Hind dilaporkan membenarkan tuduhan tersebut.[3][1]
Versi lain menyebut seorang saksi bernama Alqamah yang mengatakan bahwa ia melihat Qudamah memuntahkan minuman tersebut. Perbedaan mengenai identitas dan isi kesaksian menunjukkan bahwa rincian cerita beredar melalui beberapa jalur periwayatan.[4] Ibnu Hajar menilai sanad salah satu versi panjang kisah tersebut terputus, walaupun peristiwa pemberhentian dan penghukuman Qudamah juga disebut dalam sejumlah karya biografi dan sejarah lainnya.[4]
Setelah dipanggil dari Bahrain, Qudamah membantah bahwa ia dapat dihukum dan mengutip Surah al-Ma'idah ayat 93, yang menyatakan bahwa orang beriman dan beramal saleh tidak berdosa atas apa yang telah mereka makan sebelum adanya larangan, selama mereka bertakwa dan beriman. Umar menolak penafsiran itu dengan menyatakan bahwa ketakwaan justru menuntut seseorang menjauhi hal yang telah diharamkan.[1][3]
Umar kemudian memberhentikan Qudamah dan menjatuhkan hukuman cambuk. TDV İslâm Ansiklopedisi menyebut jumlahnya delapan puluh cambukan.[1] Menurut riwayat dalam Al-Musannaf, hukuman sempat ditunda karena Qudamah sedang sakit atau lemah, tetapi kemudian tetap dilaksanakan setelah Umar menyatakan bahwa ia bertanggung jawab menegakkan hukum.[3]
Riwayat rekonsiliasi dengan Umar
[sunting | sunting sumber]Riwayat panjang perkara tersebut menyebut hubungan Qudamah dan Umar memburuk setelah hukuman. Keduanya kemudian dikisahkan menunaikan haji pada masa yang sama. Dalam perjalanan pulang, Umar bermimpi diperintahkan untuk berdamai dengan Qudamah, lalu memanggilnya, meminta maaf, dan memulihkan hubungan mereka.[3]
Rincian mimpi dan rekonsiliasi itu terdapat dalam jalur yang oleh Ibnu Hajar dinilai terputus.[4] Karena itu, bagian tersebut biasanya diperlakukan sebagai unsur dalam tradisi biografis, bukan sebagai rincian yang memiliki tingkat kepastian sama dengan pengangkatan dan pemberhentiannya sebagai gubernur.
Kehidupan akhir dan wafat
[sunting | sunting sumber]Tidak banyak informasi mengenai kegiatan Qudamah setelah diberhentikan dari Bahrain. Ia tetap tinggal di lingkungan masyarakat Muslim pada masa Umar dan awal kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
Riwayat yang dinisbatkan kepada putrinya, Aisyah binti Qudamah, menyatakan bahwa ia wafat pada 36 H/656 dalam usia 68 tahun.[2] Tahun ini menjadi tanggal wafat yang paling umum digunakan. Sebagian sumber menyebut kemungkinan lain, yaitu 56 H/676, tetapi pendapat tersebut kurang umum.[1]
Al-Dzahabi menggambarkannya sebagai seorang laki-laki tinggi dan berkulit cokelat gelap, serta tidak mewarnai rambutnya yang telah beruban.[2]
Dalam sumber hukum dan biografi
[sunting | sunting sumber]Perkara Qudamah dibahas dalam karya-karya hadis, biografi sahabat, dan fikih karena berkaitan dengan pembuktian, kesaksian, penafsiran ayat, penerapan hukuman terhadap pejabat, dan keadaan terdakwa yang sedang sakit. Kisahnya dicatat antara lain oleh Abdurrazzaq ash-Shan'ani, al-Baihaqi, Ibnu Sa'ad, Ibnu Abdil Barr, Ibnu al-Atsir, al-Dzahabi, dan Ibnu Hajar al-'Asqalani.[1][4]
Al-Dzahabi mencatat pernyataan Ayyub as-Sakhtiyani bahwa Qudamah adalah satu-satunya peserta Badar yang dihukum karena meminum minuman memabukkan. Ia kemudian mengoreksi pernyataan tersebut dengan menunjuk Nu'aiman bin Amr, peserta Badar lain yang juga diriwayatkan pernah dihukum karena perkara serupa.[2]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Ünal, İsmail Hakkı (2002). "Kudâme b. Maz'ûn". TDV İslâm Ansiklopedisi (dalam bahasa Turki). TDV İslâm Araştırmaları Merkezi. Diakses tanggal 5 Agustus 2026.
- 1 2 3 4 5 6 7 al-Dzahabi, Syamsuddin. Siyar A'lam an-Nubala (dalam bahasa Arab). Vol. 1. Beirut: Mu'assasah ar-Risalah. hlm. 161–162.
- 1 2 3 4 5 6 Abdurrazzaq ash-Shan'ani. Al-Musannaf (dalam bahasa Arab). Vol. 9. Beirut: Al-Majlis al-'Ilmi. hlm. 240–243.
- 1 2 3 4 5 Ibnu Hajar al-'Asqalani. Al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah (dalam bahasa Arab). Vol. 3. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah. hlm. 228–229.
- 1 2 Ibnu Sa'ad. Ath-Thabaqat al-Kubra (dalam bahasa Arab). Vol. 3. Beirut: Dar Shadir. hlm. 396–401.
- ↑ Ibnu Majah. "Kitab an-Nikah". Sunan Ibnu Majah (dalam bahasa Arab). no. 1870.
Bacaan lebih lanjut
[sunting | sunting sumber]- Ibnu Abdil Barr. Al-Isti'ab fi Ma'rifat al-Ashab (dalam bahasa Arab). Vol. 3. Beirut: Dar al-Jil. hlm. 1277–1279.
- Ibnu al-Atsir. Usd al-Ghabah fi Ma'rifat ash-Shahabah (dalam bahasa Arab). Vol. 4. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah. hlm. 394–396.
- al-Baihaqi. As-Sunan al-Kubra (dalam bahasa Arab). Vol. 8. Hyderabad: Majlis Da'irah al-Ma'arif. hlm. 315–316.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- “Kudâme b. Maz‘ûn” dalam TDV İslâm Ansiklopedisi


