Postulator

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Postulator adalah orang yang membimbing suatu sebab beatifikasi atau kanonisasi melalui proses peradilan yang diwajibkan oleh Gereja Katolik Roma. Kualifikasi, peran dan fungsi postulator dijabarkan dalam Norms to Observated in Inquiries made by Bishops in the Causes of Saints, yang berlaku sejak 7 Februari 1983.[1] Pemohon yang meminta beatifikasi dapat menunjuk sebagai postulator siapa saja, pendeta atau bukan, yang merupakan ahli dalam masalah teologis, kanonik, dan sejarah, dan ahli dalam praktik Dikasteri untuk Penyebab Penganugerahan Gelar Santo-Santa, tunduk pada persetujuan uskup.[2] ordo religius besar, seperti Fransiskan, Dominika dan Yesuit, menunjuk anggota ordo mereka sebagai postulator-jenderal yang siap bertindak untuk para pembuat petisi dalam perkara dan yang mengembangkan reputasi sebagai ahli di bidangnya.[3] Tahap selanjutnya dari suatu sebab mengharuskan postulator untuk tinggal di Roma, yang juga mendukung penugasan peran postulator kepada postulator-jenderal, karena sebagian besar ordo religius mempertahankan kantor pusatnya di Roma.


Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "New Laws for the Causes of Saints"
  2. ^ Norma 3a.
  3. ^ Misalnya, Fr. Paolo Molinari SJ adalah postulator-jenderal Jesuit selama lebih dari 50 tahun hingga pensiun pada tahun 2008 "Postulator General Baru Diarsipkan 2010-09-26 di Wayback Machine.", Jesuit USA News, 23 Januari 2009. Fokus utamanya adalah calon Yesuit untuk menjadi orang suci, pekerjaannya tidak terbatas pada mereka. Dia bertindak sebagai postulator dalam penyebab kanonisasi Juan Diego "A Beautiful Mission", oleh George Kearney, Majalah Perusahaan, 29 Januari 2005