Prelatus teritorial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam Gereja Katolik, Prelatus teritorial adalah seorang prelat yang yurisdiksi geografisnya, disebut prelatur teritorial, umumnya bukan milik keuskupan mana pun dan dianggap sebagai gereja partikular.

Istilah ini juga digunakan dalam pengertian umum, dan kemudian dapat juga merujuk pada prefektur apostolik, vikariat apostolik, administrasi apostolik permanen (pra-keuskupan, sering misionaris, atau sementara), atau keabasan teritorial.

Status[sunting | sunting sumber]

Seorang prelatus teritorial menjalankan yurisdiksi kuasi-episkopal di wilayah yang terpisah dari wilayah keuskupan.[1] Dalam banyak kasus, prelatur dibebaskan dari pengawasan keuskupan dan tunduk pada yurisdiksi Takhta Suci.

Sebagai aturan, prelat teritorial (dan pribadi) ditahbiskan sebagai uskup, meskipun bukan uskup "dari" keuskupannya, seperti yang dinyatakan dengan gelar Uskup-prelat. Sebagian besar adalah misionaris, di luar Eropa (terutama Amerika Latin dan beberapa negara Asia) atau di negara-negara dengan mayoritas Protestan (terutama Lutheran Norwegia).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kirsch, Johann Peter. "Uskup." Ensiklopedia Katolik Vol. 12. New York: Robert Appleton Company, 1911. 17 Februari 2023 Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.