Keabasan teritorial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keabasan teritorial (atau keabdisan teritorial) adalah sebuah gereja partikuler dari Gereja Katolik yang meliputi teritorial yang didefinisikan yang tak menjadi bagian dari keuskupan namun mengitari sebuah keabasan atau monasteri dimana abas atau superior menjabat sebagai pemimpin seluruh umat Katolik dan paroki di teritorial tersebut. Abas semacam itu disebut abas teritorial atau abas nullius diœceseos (disingkat abas nullius dan Latin untuk "abas tanpa keuskupan"). Abas teritorial berbeda dari abas biasa, yang memegang otoritas hanya dalam tembok monasteri atau para biarawan atau kanon yang memegang kaul disana. Abas teritorial setara dengan uskup dalam hukum kanon Katolik.

Meskipun kebanyakan berasal dari ritus Latin dan biasanya ordo Benediktin atau Sistersia, terdapat juga keabasan teritorial Katolik Timur, terutama Keabasan Italia-Yunani Grottaferrata.

Keabasan teritorial[sunting | sunting sumber]

Terdapat sebelas keabasan teritorial yang masih ada, yang didaftarkan oleh Vatikan dalam Annuario Pontificio:

Italia[sunting | sunting sumber]

Negara-negara Eropa lainnya[sunting | sunting sumber]

Austria[sunting | sunting sumber]

Hungaria[sunting | sunting sumber]

Swiss[sunting | sunting sumber]

Korea[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Catholic Dioceses in the World (Territorial Abbacies)". www.gcatholic.org. Diakses tanggal 2017-06-05. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]