Administrator diosesan
Administrator diosesan adalah ordinaris wilayah tertentu dalam Gereja Katolik Roma. Umumnya administrator diosesan terpilih saat takhta suatu keuskupan mengalami kelowongan, dan tidak ada administrator apostolik yang ditunjuk untuk mengisi takhta keuskupan tersebut.
Hukum Kanonik
[sunting | sunting sumber]Kitab Hukum Kanonik menjelaskan bahwa Dewan Konsultores suatu wilayah gerejawi memilih seorang administrator dalam delapan hari setelah takhta mengalami kelowongan.[1] Dewan perlu memilih seorang administrator yang merupakan seorang imam atau uskup yang berusia minimal 35 tahun. Para calon juga belum pernah dipilih, ditunjuk ataupun diajukan untuk menjadi administrator diosesan.[2] Jika dewan tidak dapat memilih seorang imam dalam waktu yang ditentukan, pilihan administrator diosesan beralih ke uskup agung metropolit, atau jika takhta metropolit sedang lowong, maka uskup suffragan yang senior menurut waktu pengangkatan di dalam provinsi gerejawi tersebut.[3] Jika sebuah keuskupan memiliki seorang uskup koajutor, uskup koajutor akan melanjutkan kepemimpinan secara langsung atas takhta tersebut setelah kematian atau pengunduran diri uskup terakhir, sehingga tidak terjadi kelowongan takhta. Penunjukkan administrator apostolik juga akan menyebabkan tidak lowongnya takhta.
Sebelum pemilihan administrator diosesan untuk takhta yang lowong, kekuasaan takhta dipercayakan, menurut kekuasaan vikaris jenderal, kepada uskup auksilier jika ada satu orang, atau yang senior di antara mereka jika ada beberapa, atau kepada dewan konsultores sebagai satu kesatuan. Administrator diosesan memiliki kekuatan yang lebih besar, selain yang diberikan kepada seorang uskup atau tidak dibenarkan melalui hukum.[4] Beberapa wewenang keuskupan dilarang menurut hukum kecuali atas keputusan Dewan Konsultores, seperti pada Kanon 272 dan Kanon 485.[5] Administrator diosesan tetap bertugas sampai seorang uskup mengambil takhta atau hingga ia mengajukan pengunduran diri kepada Dewan Konsultors.[6]
Beberapa uskup telah berkuasa dalam lebih satu keuskupan (bishopric) untuk waktu yang lama. Di wilayah selain keuskupan utamanya, mereka dapat dipanggil sebagai administrator. Dalam tradisi lokal, mereka sering disebut sebagai uskup di seluruh keuskupannya.
Konferensi waligereja dapat menetapkan agar tugas-tugas Dewan Konsultores diserahkan kepada kapitel katedral.[7] Dalam hal ini, kapitel katedral yang akan memilih administrator diosesan, bukan lagi Dewan Konsultores. Pemilihan kapitular merupakan standar sebelum pemakaian Kitab Hukum Kanonik 1983.[8] Dalam KHK tersebut, administrator diosesan ekuivalen dengan vikaris kapitular.
Pada saat pemindahan seorang uskup dari suatu takhta ke takhta yang baru, maka uskup terakhir akan melaksanakan tugas sebagai Administrator Diosesan sampai diinstalasi di takhta yang baru.[9]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 421 § 1".
- ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 425 § 1".
- ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 421 § 2 dan Kan. 425 § 3".
- ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 426 dan Kan. 427".
- ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 272 dan Kan. 485".
- ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 430".
- ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 502 § 3".
- ↑ Kitab Hukum Kanonik 1917 Kan. 431 dan Kan. 432
- ↑ Paulus Wirasmohadi Soerjo (28 November 2010). "Perpindahan Uskup Bandung, Mgr Johannes Pujasumarta". Keuskupan Bandung. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-05-28. Diakses tanggal 2018-05-16.