Hakim Gereja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Seorang hakim gerejawi (bahasa Latin: Judex, atau Judex Ecclesiasticus) adalah orang gerejawi yang memiliki yurisdiksi gerejawi baik secara umum maupun dalam pengertian yang ketat. Hingga tahun 1858 ketika Pengadilan Gerejawi dihapuskan, hakim gerejawi mengadili pastor gereja di pengadilan gereja atau Pengadilan Gerejawi. Tuduhan yang ditangani di pengadilan ini seringkali sangat ringan, terutama ketika ditangani oleh pastor gereja.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (c. xi, X, De probat., II, xix)