Kapelan Sri Paus
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Sesuai dengan motu proprio Pontificalis Domus 28 Maret 1968, para imam yang telah ditahbiskan sebagai Supernumerary Privy Chamberlains tergolong menjadi bagian dari rumah tangga kepausan yang membawahi departemen baru disebut kapelan bapa suci / kapelan sri paus. gelar monsinyur biasanya disematkan kepada para petugas yang melayani departemen ini. gelar yang disematkan untuk para imam tersebut merupakan gelar terendah diantara tiga tingkatan monsinyur (kardinal, uskup, imam)
.