Motu proprio

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Motu proprio (Bahasa Latin untuk "berdasarkan keinginannya sendiri") adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Sri Paus atas dasar prakarsanya sendiri dan secara pribadi ditandatangani oleh dirinya.[1] Dokumen ini bisa ditujukan kepada seluruh Gereja, sebagian diantaranya, atau kepada beberapa individu.[1]

Motu proprio pertama dikeluarkan oleh Paus Innosensius VIII pada tahun 1484. Hal ini terus menjadi bentuk yang umum dari dokumen yang menjawab permintaan suatu pihak, terutama ketika mendirikan institusi, membuat perubahan kecil pada hukum atau prosedur, dan ketika menganugerahkan suatu hadiah kepada orang atau institusi tertentu.[2]

Contoh-contoh penting[sunting | sunting sumber]

Penggunaan lain istilah "motu proprio"[sunting | sunting sumber]

Lebih umumnya, kata Bahasa Latin ini digunakan untuk mengindikasikan "dari persetujuannya sendiri" dan oleh karenanya mirip dengan istilah "sua sponte". Kata ini sangat jarang digunakan dalam opini hukum di Amerika Serikat: istilah yang lebih dikenal "sua sponte" lebih duka dipakai.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Oxford Dictionary of the Christian Church (Oxford University Press 2005 ISBN 978-0-19-280290-3), s.v. motu proprio
  2. ^ Catholic Encyclopedia, s.v. Motu Proprio

Pranala luar[sunting | sunting sumber]