Bantuan:Section
Liputan Media Massa Terhadap Pemanasan Global
Pemanasan global saat ini menjadi salah satu bidang yang banyak dibicarakan masyarakat. Sehingga terkadang dijadikan konsumsi sebuah berita bagi para jurnalis dan khususnya perusahaan media massa. Mulai dari jurnalis atau wartawan profesional hingga jurnalisme warga. Liputan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan nilai edukasi, khususnya kesadaran bagi masyarakat atau publik tentang dampak pemanasan globa dan perubahan iklim. Sehingga perlu segera dilakukan sebuah tindakan nyata karena memberikan ancaman bersama bagi mahluk bumi. Tindakan tersebut dapat bersifat individu, kelompok dan lainnya.
Masyarakat dalam mencari referensi tentang Liputan Terhadap Pemanasan Global, condongnya memilih media massa. Hal itu tidak terlepas dari posisi, tugas, dan fungsi media massa itu sendiri. Sebab, media massa memiliki nilai keakuratan yang tinggi terhadap hasil liputan tersebut. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 serta turunannya yang mengatur tentang keberadaan sebuah media massa.
Defenisi Media Massa
Media Massa bila ditilik dari definisi Komunikasi massa menurut Bittner, merupakan pesan yang dikomunikasikan melalui media massa pada sejumlah besar orang.[1] Definisi ini menggambarkan komunikasi massa menggunakan media (perantara) yang melibatkan massa atau orang banyak. Media komunikasi yang termasuk media massa adalah : radio siaran dan televisi, koran, media online, dan lainnya. Pakar lain Gerbner secara spesifik menyebutkan komunikasi media massa menghasilkan suatu produk berupa pesan-pesan komunikasi. Produk tersebut disebarkan, didistribusikan kepada khalayak luas secara terus menerus dalam jarak waktu yang tetap, misalnya harian, mingguan, dwimingguan atau bulanan. Proses memproduksi pesan tidak dapat dilakukan oleh perorangan, melainkan harus oleh lembaga, dan membutuhkan suatu teknologi tertentu, sehingga komunikasi massa akan banyak dilakukan oleh masyarakat industri.
Defenisi Komunikasi Massa
Jallaludin Rakhmat menyebutkan Komunikasi massa sebagai jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar secara heterogen dan anonim, melalui media cetak atau elektronik sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat. Jallaludin Rakhmat menyebutkan Komunikasi Massa memberikan efek kognitif yang bertumpu pada pengetahuan pikiran dan penalaran, sehingga khalayak yang semula tidak tahu menjadi tahu. Yang tadinya tidak mengerti menjadi mengerti, yang tadinya bingung menjadi jelas.
Dampak Media Massa
Jallaludin Rakhmat juga menjelaskan bahwa efek komunikasi pada kognisi komunikan berkenaan dengan perubahan pengetahuan yang disebabkan adanya informasi-informasi baru yang diterima. Informasi baru ini dapat berubah, memperkuat atau membentuk citra menjadi sesuatu hal dalam setiap proses komunikasi. Komunikator mengharapkan tercapainya tujuan dari komunikasi yang dilancarkannya, demikian pula televisi dengan berbagai informasi yang disampaikan, tidak sekadar menyampaikan informasi saja tetapi ada visi tertentu yang diusung. Seberapa jauh keberhasilan pencapaian tujuan tersebut akan tergambar pada perubahan aspek kognitif (pengetahuan). Dalam beberapa penelitian menunjukan televisi mempunyai korelasi positif terhadap variabel-variabel informasi. (Rakhmat, 1996:64) “Informasi yang diberitakan lewat televisi akan sangat tergantung orang yang di belakang pengadaan informasi tersebut. Ketika citra yang berbentuk televisi memberikan seperti apa manfaat yang dikehendaki oleh masyarakat, maka televisi tersebut telah membentuk efek prososial kognitif”. [2]
Efek selanjutnya adalah Afektif yang menjadikan seseorang merasa senang, marah, berempati atau impati setelah mendapatkan informasi dari media massa tersebut. Efek ketiga adalah konatif yang mengartikan pada tindakan. Ini dapat dipahami komunikan (massa) dapat melakukan sebuah tindakan setelah mendapatkan informasi dari media massa.
Landasan Hukum Media Massa
Sementara itu liputan media massa lebih mengartikan pada hasil karya jurnalistik yang dibuat, dikelola, diorganisir oleh jurnalis atau wartawan. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Wartawan atau jurnalis tidak akan lepas dengan pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.[3] Apakah kegiatan jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh jurnalis dan wartawan profesional saja untuk menyebarkan pengetahun dan informasi? Jawaban ini dapat dijawab dengan munculnya istilah jurnalisme warga. Sebuah kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh keterlibatan partisipasi masyarakat di mana masyarakat bertindak layaknya jurnalis namun masih dibatasi oleh kode etik jurnalistik, UU Pers dan UU ITE.[4]
Defenisi Pemanasan Global
Pemanasan Global merujuk pada istilah suatu proses meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi.[5] Pemansan global menjadi persoalan serius bagi masyarakat dunia sejak abad ke XX. Sejumlah langkah pencegahan dan antisipasi dilakukan agar suhu bumi tidak melebihi kenaikan pada 1,5 derajat celcius seperti disepakati dalam Kesepakatan Paris.[6]