Kepemilikan negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Plakat tanda properti negara di Riga, Latvia.

Kepemilikan negara (disebut juga kepemilikan publik) merujuk pada kepentingan properti yang disimpan dalam negara atau badan publik yang mewakili masyarakat, berkebalikan dengan kelompok pribadi atau individu.[1] Kepemilikan negara dapat merujuk pada kepemilikan dan kontrol atas segala aset, industri, atau perusahaan di semua tingkat nasional, daerah, lokal, atau munisipalitas; atau kepada kepemilikan publik non-pemerintah. Proses yang membuat aset masuk menjadi kepemilikan negara disebut nasionalisasi atau munisipalisasi. Kepemilikan negara adalah salah satu dari tiga bentuk kepemilikan properti, yang dibedakan menjadi kepemilikan pribadi, kooperatif dan umum.[2]

Dalam ekonomi tipe Soviet, properti negara adalah bentuk dominan industri sebagai properti. Negara memegang monopoli atas tanah dan sumber daya alam, dan perusahaan mengoperasikannya di bawah kerangka hukum ekonomi terencana secara nominal. Perusahaan ini beroperasi menurut kriteria yang berbeda dengan perusahaan negara atau pribadi dalam pasar kapitalis dan ekonomi campuran.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Clarke, Alison; Paul Kohler (2005). Property law: commentary and materials. Cambridge University Press. hlm. 40. ISBN 9780521614894. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Gregory, Paul R.; Stuart, Robert C. (2003). Comparing Economic Systems in the Twenty-First Century. Boston: Houghton Mifflin. hlm. 27. ISBN 0-618-26181-8. Ada tiga bentuk luas dari kepemilikan properti, yaitu pribadi, publik, dan kolektif (kooperatif).