Serikat pekerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Reli Federasi Serikat Dagang Andhra Pradesh di Hyderabad, India

Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.

Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]

Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, tetapi dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.

Organisasi Buruh[sunting | sunting sumber]

Internasional[sunting | sunting sumber]

  • ILO - International Labour Organization

Serikat Buruh Di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Konfederasi[sunting | sunting sumber]

  • KSBSI - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
  • KSPI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
  • KPBI - Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia
  • KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  • SPN - Serikat Pekerja Nasional
  • KSPSI - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • GSPMII - Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia
  • PPMI - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  • GASBIINDO - Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia
  • GSBI - Gabungan Serikat Buruh Indonesia
  • SBB - Serikat Buruh Bakalan
  • KSN - Konfederasi Serikat Nusantara

Federasi[sunting | sunting sumber]

  • FTNP - Federasi Transportasi, Nelayan, dan Pariwisata
  • FSBSI - Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
  • FIKEP - Federasi Industri, Kimia, Energi, dan Pertambangan
  • FPPK - Federasi Pertanian, Perkebunan, dan Konstruksi
  • FPASN - Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara
  • FSBSI Riau - Federasi Serikat Buruh Solidaritas Riau
  • SBSI 1992 - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
  • FSPM2i - Federasi Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Industri
  • FSPS - Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
  • FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
  • FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • FSB GARTEKS - Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri
  • FSPNI- Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI)
  • FSPBI - Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "undang - undang serikat pekerja" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-07-12. 

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]