Lompat ke isi

Marsinah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Marsinah
Potret mendiang Marsinah, tanggal tidak diketahui
Lahir(1969-04-10)10 April 1969
Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
Menghilang5 Mei 1993 (pada umur 24 tahun)
Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia
StatusHilang dari 5 – 8 Mei 1993 (3 hari)
Sebab meninggalPembunuhan
Penemuan jasad8 Mei 1993
Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, Indonesia
PendidikanSMA Muhammadiyah 1 Nganjuk
Pekerjaan
PenghargaanPenghargaan Yap Thiam Hien (1993)
Pahlawan Pekerja Nasional oleh Muhammadiyah (1993)
Pahlawan Nasional Indonesia (2025)
Pahlawan Nasional Indonesia
S.K. Presiden No. 116/TK/2025 tanggal 10 November 2025.

Marsinah (10 April 1969  8 Mei 1993) adalah seorang aktivis serikat buruh independen dan pekerja pabrik jam tangan yang dianugerahi gelar pahlawan nasional Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2025, dan menjadi pahlawan nasional pertama yang lahir pasca kemerdekaan Indonesia.[1]

Ia bertindak sebagai negosiator untuk 500 pekerja yang melakukan pemogokan karena perusahaan tempat mereka bekerja gagal menerapkan upah minimum dan otonomi serikat buruh. Pada 5 Mei, ia diculik setelah demonstrasi; jasadnya yang dimutilasi ditemukan empat hari kemudian.[2] Militer diduga terlibat dalam hilangnya dan kematiannya.[3] Marsinah menerima Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993.

Kehidupan awal

[sunting | sunting sumber]

Marsinah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara, dari pasangan Sumini dan Mastin. Marsinah dibesarkan di bawah asuhan neneknya, Puirah, dan bibinya, Sini, di Nglundo, Jawa Timur. Ia bersekolah di Sekolah Dasar Negeri Karangasem 189, kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Nganjuk. Masa kecilnya diwarnai dengan kegiatan berdagang, menjual makanan ringan untuk membantu menambah penghasilan nenek dan bibinya. Tahun-tahun terakhir sekolahnya dihabiskan di pondok pesantren Muhammadiyah, tetapi pendidikannya terhenti karena kekurangan biaya.[4]

Buruh pabrik

[sunting | sunting sumber]

Tidak berhasil menemukan pekerjaan di Nglundo, Marsinah kemudian mengalihkan perhatiannya ke kota-kota besar, mengirimkan lamaran kerja ke Surabaya, Mojokerto, dan Gresik. Ia diterima bekerja di pabrik sepatu Bata di Surabaya pada tahun 1989, kemudian pindah setahun setelahnya ke pabrik jam tangan Catur Putra Surya (sebelumnya bernama Empat Putra Surya) di Sidoarjo. Setelah dilakukan pemindahan ke pabrik mereka di Porong, Marsinah akhirnya dikenal sebagai juru bicara bagi rekan-rekan sesama pekerjanya.

Pembunuhan

[sunting | sunting sumber]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT Catur Putra Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.

Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Imbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, Namun, di sisi pengusaha berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, PT Catur Putra Surya (PT CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250 per hari dan unit lokal dari serikat buruh yang dikendalikan negara, SPSI, dibubarkan..[5]

Di bawah rezim Orde Baru yang militeristik, Presiden Soeharto membangun landasan hukum untuk mengawasi serta mengendalikan aksi protes buruh. Hal ini antara lain diwujudkan melalui Surat Keputusan Bakorstanas No. 02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986. Melalui regulasi tersebut, jika terjadi perselisihan antara buruh dan pengusaha, aparat militer diberi kewenangan untuk bertindak sebagai mediator atau pihak penengah.

Garis waktu

[sunting | sunting sumber]

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. Di hari itu, koordinator aksi mogok, Yudo Prakoso, ditangkap dan dibawa ke Kantor Koramil 0816/04 Porong. Ia diinterogasi dan dituduh melakukan protes dengan cara yang mirip aksi PKI. Saat Yudo Prakoso ditahan, Marsinah kemudian yang mengendali kepimpinan protes buruh.

Pada masa pemogokan, Marsinah diketahui pergi ke Departemen Tenaga Kerja untuk memperoleh salinan instruksi gubernur mengenai kenaikan upah minimum, yang sebelumnya telah diterbitkan sebagai dasar kebijakan kenaikan gaji buruh. Dokumen tersebut hendak disampaikan kepada manajemen PT Catur Putra Surya untuk mendukung posisi perundingan para karyawan.[6]

Kemudian pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, isi dari tuntutan tersebut sebagai berikut:[6]

  1. Kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh
  2. Asuransi Tenaga Kerja yang ditanggung perusahaan
  3. Penghitungan lembur sesuai Kepmen
  4. Jaminan kesehatan karyawan
  5. Kenaikan uang makan dan transport
  6. THR satu bulan gaji sesuai dengan imbauan pemerintah
  7. Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
  8. Tunjangan cuti hamil yang tepat waktu
  9. Upah karyawan baru disamakan dengan yang sudah setahun bekerja
  10. Peniadaan pencabutan hak karyawan yang sudah diberikan
  11. Pengusaha dilarang memutasi, mengintimidasi, dan mem-PHK karyawan yang menuntut haknya
  12. Bubarkan SPSI

PT CPS lalu bernegosiasi dengan 15 orang perwakilan buruh, termasuk Marsinah, Departemen Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring, serta perwakilan polisi dan Koramil. Akhirnya, semua tuntutan dikabulkan, kecuali membubarkan SPSI di tingkat pabrik karena dianggap menjadi kewenangan internal SPSI.[6]

Di hari yang sama, Yudo Prakoso diminta datang ke kantor Kodim 0816 Sidoarjo untuk mencatat nama-nama buruh yang terlibat dalam perencanaan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja.[6]

Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Di tempat itu, Yudo Prakoso dan 12 buruh lainnya dipaksa mengundurkan diri dari PT Catur Putra Surya oleh aparat Kodim Sidoarjo. Seorang Perwira Seksi Intel Kodim, Kamadi, bersama Kapten Sugeng, menuduh mereka menggelar rapat ilegal untuk merencanakan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja, serta menyebarkan provokasi agar karyawan lain tidak masuk kerja. Surat pengunduran diri telah disiapkan oleh pihak Kodim, dan di bawah tekanan, ke-13 buruh itu dipaksa menandatanganinya dengan dalih bahwa tenaga mereka tidak lagi dibutuhkan perusahaan.[6]

Pemaksaan pengunduran diri inilah yang membuat Marsinah marah besar. Ia mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya dan meminta salinan surat pengunduran diri serta dokumen kesepakatan perundingan dengan manajemen PT CPS, yang berisi larangan mutasi, intimidasi, atau pemutusan hubungan kerja setelah aksi mogok. Namun, setelah kunjungan itu, sekitar pukul 10 malam tanggal 5 Mei 1993, Marsinah lenyap. Ia diperkosa dan dibunuh.[6]

Mulai tanggal 6 hingga 8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993 di daerah Jegong, Wilangan, Nganjuk, sekitar 100 kilometer dari Sidoarjo, dengan kondisi tubuh penuh siksaan.[7]

Proses penyelidikan

[sunting | sunting sumber]

Penyelidikan forensik

[sunting | sunting sumber]

Setelah jasad Marsinah ditemukan, tubuhnya menjalani dua kali otopsi. Hasil visum kedua yang dilakukan tim dari Dr. Soetomo mengungkap kerusakan parah pada panggul dan alat kelaminnya. Tulang panggul bagian depan hancur, tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping, tulang kemaluan kanan patah, tulang usus kanan retak hingga terpisah, dan tulang selangkangan kanan patah seluruhnya. Labia minora kiri robek dan terdapat serpihan tulang. Di bagian dalam alat kelamin terdapat luka sepanjang tiga sentimeter, disertai pendarahan di rongga perut.[6]

Abdul Mun'im Idries, ahli forensik, menyatakan bahwa kematian Marsinah bukan disebabkan oleh hantaman balok tumpul, melainkan tembakan senjata api yang mengenai rongga kemaluan, sehingga menghancurkan tulang di sekitarnya. Menurutnya, pelaku kemungkinan adalah seseorang yang memiliki akses terhadap senjata api di masa Orde Baru.[6]

Penyelidikan hukum

[sunting | sunting sumber]

Tanggal 30 September 1993, telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.

Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.

Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.

Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara.[8] Namun melalui banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, Yudi Susanto dinyatakan bebas.[9] Sedangkan sejumlah staf PT CPS yang lain divonis antara empat hingga 12 tahun penjara. Tidak seperti Yudi Susanto, seluruh vonis terhadap staf PT CPS dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.[9] Hasil kasasi tersebut membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".

Pemilik dan petugas keamanan PT CPS mengaku dipaksa mengaku di bawah siksaan dan penganiayaan oleh aparat militer. Kesembilan orang tersebut kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti bersalah membunuh Marsinah. Amnesty Internasional menilai persidangan tersebut justru dimaksudkan untuk menutupi tanggung jawab militer atas pembunuhan Marsinah.

Tiga puluh tahun berlalu, pelaku pembunuhan Marsinah hingga kini belum pernah diungkap oleh pengadilan.[6]

Kampanye untuk pengadilan

[sunting | sunting sumber]
Unjuk rasa memperingati 25 tahun pembunuhan Marsinah

Polisi Indonesia berupaya menutupi kasus pembunuhan Marsinah. Sejumlah individu diadili atas pembunuhannya, tetapi kemudian dibebaskan setelah diketahui bahwa pengakuan mereka diperoleh melalui paksaan. Meskipun militer terlibat dalam pengamanan pabrik dan terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan militer dalam pembunuhannya, para pelaku tidak pernah dibawa ke pengadilan.

Kelompok perempuan dan kelompok hak asasi manusia memberikan tekanan, dan berbagai kalangan masyarakat Indonesia memperingati kemartiran Marsinah. Kampanye yang dilakukan oleh organisasi perempuan Indonesia, organisasi buruh, serta kelompok hak asasi manusia menampilkan sosok Marsinah. Media Indonesia lambat melaporkan insiden di pabrik jam tangan tersebut. Dua minggu berlalu sebelum Surabaya Post memberitakan insiden itu. Sebuah tim pencari fakta independen dari pemerintah dibentuk oleh Forum Solidaritas Buruh (FORSOL) dua minggu setelah penemuan jenazahnya. Dalam waktu sebulan, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM), sebuah komite solidaritas yang dibentuk oleh 20 organisasi nonpemerintah. KSUM adalah komite yang didirikan oleh 10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer.[10] KSUM melakukan berbagai aktivitas untuk mendorong perubahan dan menghentikan intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Munir menjadi salah seorang pengacara buruh PT CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker Sidoarjo dan PT CPS Porong atas pemutus hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh aparat kodim sidoarjo terhadap 22 buruh PT. CPS Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa. Pembunuhan Marsinah juga dimanfaatkan oleh kelompok hak asasi manusia untuk menekan Amerika Serikat agar mencegah pembaruan status negara dengan perlakuan paling disukai bagi Indonesia.

Pada tahun 2002, Presiden Indonesia Megawati Sukarnoputri menyetujui dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.[11]

Warisan dan dampak

[sunting | sunting sumber]

Status pahlawan nasional

[sunting | sunting sumber]

Upaya untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah telah dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat sipil, terutama organisasi buruh dan lembaga hak asasi manusia. Marsinah dianggap sebagai simbol perjuangan buruh perempuan dan korban pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru. Setiap perayaan Hari Buruh Internasional yang diperingati tanggal 1 Mei, para buruh, khususnya di Jawa Timur, selalu mengenang perjuangan Marsinah. Para buruh pun telah mengusulkan kepada pemerintah agar Marsinah diberi gelar Pahlawan Nasional, tetapi belum ada tindak lanjut hingga kini.

Pada Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.[12] Pernyataan tersebut disambut baik oleh Kementerian Sosial, yang menyatakan siap memfasilitasi proses administratif sesuai prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional.[13]

Pemerintah Kabupaten Nganjuk, tempat kelahiran Marsinah, membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menyiapkan dokumen pendukung pengusulan gelar tersebut.[14] Usulan tersebut juga didukung oleh berbagai organisasi buruh nasional, termasuk Partai Buruh, yang menilai Marsinah layak mendapat pengakuan negara atas perjuangannya melawan ketidakadilan terhadap pekerja.[15]

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pengusulan gelar Marsinah masih dalam tahap awal di tingkat daerah dan kemungkinan besar belum akan diputuskan pada tahun 2025.[16][17]

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono berziarah ke makam Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 Oktober 2025, seiring dengan meningkatnya dorongan masyarakat agar Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional. Agus Jabo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan memerintahkan Kementerian Sosial untuk segera memproses pengusulan tersebut, mengingat jasa besar Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan kebebasan berekspresi.[18]

Ziarah tersebut dilakukan bersama Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, setelah digelarnya seminar dan uji publik bertajuk "Marsinah: Perjuangan, Kemanusiaan, dan Pengakuan Negara" oleh Kemensos dan Pemda Nganjuk. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan resmi pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional yang kini dimulai dari tingkat daerah.[18]

Penobatan

[sunting | sunting sumber]

Pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Marsinah ditetapkan sebagai pahlawan nasional di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Marsini (kakak Marsinah) dan Wijiati (adik Marsinah) diundang ke Istana Negara untuk menghadiri upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo. Terima kasih banget, terima kasih sebesar-besarnya untuk anugerah yang diberikan untuk adik saya, Marsinah," kata Marsini.[5] Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerangkan, Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 57 juta per tahun bagi keluarga penerima gelar pahlawan nasional sebagai bentuk penghormatan negara kepada para pejuang bangsa.[19]

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar syukuran atas penganugerahan gelar pahlawan Nasional untuk Marsinah di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 11 November 2025. Acara yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu dihadiri oleh kakak Marsinah, Marsini. Dalam sambutannya, Khofifah mengenang perjuangan panjang untuk mengakui Marsinah sebagai pahlawan. Ia menuturkan, proses pengusulan berjalan cepat berkat doa masyarakat dan kerja keras mencari data primer peristiwa Mei 1993 itu. "Data primer itu menjadi penguat dari proses pencalonan Pahlawan Nasional seorang ibu Marsinah," ujar Khofifah.[20]

"Alhamdulillah, apa yang kami usulkan membawa berkah dan barokah. Kami senang dan bersyukur, akhirnya Marsinah diakui sebagai pahlawan nasional," ujar Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, saat menghadiri Tasyakuran Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Sebelumnya, Pemkab Nganjuk bersama keluarga Marsinah mengusulkan nama Marsinah sebagai pahlawan nasional. Setelah dibahas oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kab Nganjuk, usulan itu diteruskan kepada Pemprov Jatim. Lalu, Pemprov Jatim menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Sosial. Usai dikaji Kemensos, usulan itu diajukan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), kemudian ditetapkan oleh Presiden. Marhaen juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam menyiapkan dokumen, data, serta melakukan presentasi hingga tingkat nasional. "Nanti ada renovasi makam, termasuk patung-patung Marsinah kita benahi. Kemudian, kami juga akan membuat museum Marsinah, agar semangat perjuangan Marsinah bisa menjadi inspirasi," ujar Marhaen.[21]

Pada saat yang sama, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM di lantai satu kantor Kementerian Hak Asasi Manusia RI. Pigai menyebut semangat Marsinah sebagai "semangat kemanusiaan", dan dengan penamaan ini kementeriannya ingin memastikan "dedikasi dan pengorbanannya tidak hilang ditelan waktu".[22]

Film dan lagu

[sunting | sunting sumber]
Sampul VCD film Marsinah, Cry Justice

Cerita Marsinah diangkat pada film Marsinah, Cry Justice pada tahun 2001 yang diproduksi oleh PT Gedam Sinemuda Perkasa dan disutradarai oleh Slamet Rahardjo Djarot. Film berbiaya sekitar Rp 4 miliar itu sempat menimbulkan kontroversi. Salah satu penyebabnya adalah munculnya permintaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea yang meminta pemutaran film itu ditunda.

Sebuah band beraliran anarko-punk yang berasal dari Jakarta bernama Marjinal, menciptakan sebuah lagu berjudul Marsinah, yang didedikasikan khusus untuk perjuangan Marsinah. Lagu ini dibawakan sekaligus dalam 2 albumnya, yaitu album termarjinalkan dan album terbaru mereka bertajuk predator, masing-masing dalam versi yang berbeda.

Seniman Surabaya dengan koordinasi penyanyi keroncong senior Mus Mulyadi meluncurkan album musik dengan judul Marsinah. Lagu ini diciptakan oleh komponis MasGat untuk mengenang jasa-jasa Marsinah.

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah dibangun sebagai pahlawan buruh nasional di Nganjuk, Jawa Timur.[23]

Pentas drama monolog Marsinah Menggugat

[sunting | sunting sumber]

Pada 26 November 1997 malam, pentas drama monolog Marsinah Menggugat oleh Ratna Sarumpaet dan Teater Satu Merah Panggung di gedung Cak Durasim Taman Budaya Jawa Timur (TBJ), Jl. Gentengkali, Surabaya, dilarang pihak kepolisian. Sebelumnya pentas sudah dilakukan di tujuh kota, terakhir dua hari sebelumnya pentas tersebut sukses di Malang. Pentas ini digelar oleh panitia pertunjukan dari Korp Puteri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri PMII).

Sebelumnya pihak panitia melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Jatim pada 12 November 1997. Menurut Petunjuk Pelaksanaan (juklak) POLRI yang dikeluarkan oleh KAPOLRI, pertunjukan kebudayaan semacam teater atau drama, tidak memerlukan izin, hanya pemberitahuan. Surat izin pemakaian gedung juga sudah dikeluarkan Taman Budaya Jatim tertanggal 20 November 1997.

Pukul 15.00 WIB, pihak panitia diminta menemui langsung Kasat IPP di Polwiltabes.

Pukul 16.00, pintu ditutup aparat dan dijaga ketat. Mereka yang datang untuk menonton Marsinah Menggugat, dilarang masuk.

Sekitar pukul 19.00, para peonton sudah berdatangan. Mereka bergerombol di depan pintu masuk ditutup dan dijaga beberapa petugas. Sementara Ratna Sarumpaet dengan beberapa panitia tetap bertahan di panggung pertunjukan. Ia bersikeras tetap di tempat itu sampai jadwal sewa gedung untuk pertunjukan selesai, pukul 23.00 WIB.

Pukul 19.20 Ketua PMII Jawa Timur dan Ketua Panitia Kegiatan dengan didampingi beberapa aktivis FKMS bernegosiasi dengan aparat untuk meminta izin masuk, tetapi gagal.

Sekitar pukul 20.00, Ratna meminta maaf kepada penonton yang datang bergerombol di depan pintu. Ratna dengan memanjat pagar, mengucapkan maafnya dan kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sekitar pukul 21.00, penonton yang tidak bergeming, mulai dihalau petugas. Pengamanan pintu TBJ ditambah dengan puluhan Polisi Unit Reaksi Cepat (URC) Polwiltabes, Satuan Perintis Polresta Surabaya, Brimob, dan beberapa aparat dari KODAM V Brawijaya serta sejumlah besar satuan intelejen.

Setelah penonton pulang, sekitar pukul 23.00, Ratna bersama panitia keluar dan terus dikawal petugas.[24]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Safitri, Eva. "Prabowo Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan ke 10 Tokoh: Soeharto hingga Gus Dur". detiknews. Diakses tanggal 2025-11-10.
  2. Hellwig and Tagliacozzo (2009). The Indonesia Reader: History, Culture, Politics. Duke University Press. Durham and London. p 393
  3. Khoir, Fatkhul. "Marsinah: An Inspiration For the Working Class Struggle". www.marxist.com (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2018-05-17.
  4. "Mengenang Perjuangan Marsinah, Tokoh Buruh Perempuan Asal Jatim". detikjatim. 30 Apr 2025. Diakses tanggal 19 November 2025.
  5. 1 2 Nino Citra Anugrahanto, Kurnia Yunita Rahayu (11 November 2025) "Warna Politik di Panggung Pahlawan" Kompas. hal 3
  6. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Hellena Souisa (8 Mei 2023). "Tiga Dekade Kasus Pembunuhan Marsinah: Buruh Masih Berjuang Sendiri?". ABC. Diakses tanggal 06 November 2025.
  7. SON (11 November 2025) "Marsinah, Simbol Perlawanan yang Diakui Negara" Kompas. hal 5
  8. "Pahlawan nasional: Mengapa usulan gelar pahlawan untuk Marsinah dan Soeharto problematik?". BBC News Indonesia. 2025-10-27. Diakses tanggal 2025-11-20.
  9. 1 2 Liputan6.com (2017-05-09). "Sidang Ganjil Mencari Pembunuh Marsinah". liputan6.com. Diakses tanggal 2025-11-20. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
  10. "Marsinah 22 Tahun Tanpa Keadilan". KontraS Surabaya. 07 Mei 2015. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  11. Casey, Andrew (2002). "Megawati Membuka Kembali Kasus Marsinah". Workers Online. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 3 April 2020. Diakses tanggal 12 April 2020.
  12. "Prabowo Dukung Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional". Kompas.com. 1 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  13. "Kemensos Siap Fasilitasi Usulan Marsinah Menjadi Pahlawan Nasional". Kompas TV. 2 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  14. "Pemkab Nganjuk Akan Bentuk Tim Khusus Kaji Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah". Kompas.com. 30 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  15. "Marsinah diusulkan diberi gelar pahlawan nasional". Antara News. 3 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  16. "Mensos Mulai Proses Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional". Detik News. 5 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  17. "Soal Gelar Pahlawan Marsinah: Prabowo Dukung, Mensos Bilang Tak Tahun Ini". Kompas.com. 21 Mei 2025. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  18. 1 2 Heri Winarno (11 Oktober 2025). "Wamensos Agus Jabo Ziarah ke Makam Aktivis Buruh Marsinah". Merdeka. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  19. UMM (11 November 2025) "Keluarga Pahlawan Dapat Tunjangan Rp 57 Juta/Tahun" Rakyat Merdeka. hal 6
  20. Moch. Sahirol Layeli (12 November 2025) "Gubernur Khofifah Kenang Pejuag Buruh" Harian Disway. hal 1
  21. KAL (12 November 2025) "Bupati Nganjuk Bangga Marsinah Jadi Pahlawan" Rakyat Merdeka. hal 7
  22. ASI (12 November 2025) "Gus Dur & Marsinah Jadi Nama Gedung di Kemenham" Rakyat Merdeka. hal 5
  23. Puspasari Setyaningrum (29 April 2024). "Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh". Kompas Surabaya. Diakses tanggal 12 Oktober 2025.
  24. "Marsinah menggugat dicekal petugas". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-04-07. Diakses tanggal 2014-04-01.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]