Lompat ke isi

Marsinah, Cry Justice

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Marsinah (Cry Justice))
Marsinah, Cry Justice
Sampul VCD film Marsinah
SutradaraSlamet Rahardjo
ProduserGusti Randa
Ditulis olehAgung Bawantara
Eros Djarot
Karsono Hadi
Slamet Rahardjo
PemeranMegarita
Dyah Arum
Tosan Wiryawan
Intarti
Liem Ardianto Lesmana
Djoko Ali
Suparno
Pritt Timothy
Handoko Surya Wijaya
Kemal Rudianto
Djoko Ari Purnomo
Marwito
PenatamusikDjaduk Ferianto
SinematograferYudi Datau
DistributorPT. Gedam Sinemuda Perkasa
Tanggal rilis
15 November 2001 (Festival Film Internasional Busan)
18 April 2002 (Indonesia)
19 Juli 2003 (CINEFAN Film Festival)
Durasi115 menit
NegaraIndonesia Indonesia
AnggaranRp 4 miliar (perk.)
Penghargaan
Festival Film Indonesia 2004
  • Tata Artistik Terbaik : Berthy Lindia Ibrahim

Marsinah, Cry Justice adalah sebuah film drama kisah nyata yang diproduksi oleh PT. Gedam Sinemuda Perkasa dan disutradarai oleh Slamet Rahardjo. Film ini diangkat dari kisah nyata tentang Marsinah, seorang aktivis dan buruh di sebuah perusahaan jam tangan di Sidoarjo yang hilang diculik dan ditemukan tewas pada 8 Mei 1993 setelah aksi unjuk rasa tegang antara buruh PT. Catur Putra Surya dengan pihak manajemen pabrik yang melibatkan anggota polisi dan militer Indonesia.

Tokoh Marsinah diperankan oleh Megarita, seorang mahasiswa Institut Kesenian Jakarta sedangkan Mutiari diperankan oleh Dyah Arum. Keduanya cukup berhasil menghadirkan adegan-adegan yang bersifat natural dalam film yang berdurasi satu jam 55 menit itu sehingga ciri khas film ini yang kuat dengan nilai kisah nyata kian mengental.

Film dibuka dengan adegan unjuk rasa buruh PT. Catur Putra Surya (CPS), film bergulir dengan adegan penangkapan para buruh dan petinggi PT CPS oleh sejumlah oknum berbaju preman, diselang-seling adegan hitam putih yang menceritakan kilas balik saat Marsinah bersama rekan-rekannya menggerakkan buruh untuk meminta hak mereka.

Seperti yang biasa terjadi di rezim Orde Baru dulu, setiap orang yang diciduk oleh oknum aparat militer kerap mengalami siksaan. Tiga belas orang buruh yang ditangkap, semuanya dituduh PKI, sebuah stigma yang biasa diberikan masa Orde Baru dulu untuk orang-orang yang mengikuti aksi demonstrasi yang dianggap bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Tak kurang delapan petinggi PT CPS yang ditangkap tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam Brawijaya.

Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Awalnya mereka semua mengelak terlibat, tetapi akibat siksaan yang tiada henti, satu per satu akhirnya terpaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak mereka lakukan. Mutiari yang sedang hamil muda pun, tak urung keguguran saat diinterogasi.

Menyadari istrinya hilang, suami Mutiari, Hary Sarwono, mencari istrinya ke mana-mana. Mulai dari pabrik PT CPS hingga ke kantor polisi setempat. Bisa ditebak, hasilnya nihil. Dari informasi yang diperoleh dari seorang karyawan PT CPS, Hary mengetahui kalau istrinya dibawa oknum tak dikenal. Hari lalu mendatangi LBH Yayasan Persada Indonesia, Surabaya untuk mencari bantuan. Sementara itu, keluarga Hary merasa malu atas pemberitaan media mengenai pelaku pembunuhan Marsinah yang mengarah pada Mutiari dan rekan-rekannya, meminta Hari untuk menceraikan Mutiari.

Hary yang yakin istrinya tidak bersalah, menolak permintaan keluarganya dan semakin getol mencari bantuan. Hari mendatangi SCTV Surabaya untuk menceritakan istrinya yang hilang. Di situ Hary juga mengungkapkan oknum yang terlibat dalam penangkapan istrinya, yang diduganya sebagai anggota militer. Berita seputar terbunuhnya Marsinah dan penangkapan karyawan PT CPS yang semakin gencar membuat aparat militer panik, apalagi Hary bermaksud mempraperadilankan aparat atas penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur.

Aparat balik menekan Mutiari dan mempercepat proses pemeriksaan, dipindahkan ke tahanan Polda Jawa Timur hingga akhirnya Mutiari dipaksa menandatangani BAP dan diajukan ke pengadilan sebagai tersangka. Karena keburu diajukan ke pengadilan, gugatan pra peradilan gugur dan sidang Mutiari digelar lebih cepat dibandingkan rekan-rekannya yang lain sebagai ”hukuman” karena suaminya bersikeras mempraperadilankan aparat.

Sisa film dipenuhi dengan adegan pengadilan Mutiari dan rekan-rekannya yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, sampai mereka mengajukan banding dan kasasi ke MA yang membebaskan mereka karena tidak cukup bukti. Sementara pembunuh Marsinah yang sebenarnya tak pernah terungkap. Film diakhiri dengan adegan kakak Marsinah, Marsini, yang menangis sambil menatap tumpukan majalah dan koran yang dipenuhi berita Marsinah mempertanyakan siapakah yang sebenarnya membunuh adik kandungnya.

  • Megarita sebagai Marsinah
  • Dyah Arum sebagai Mutiari
  • Tosan Wiryawan sebagai Hary Sarwono
  • Intarti sebagai Marsini
  • Liem Ardianto Lesmana sebagai Yudi Susanto
  • Djoko Ali sebagai Yudi Astono
  • Suparno sebagai Suprapto
  • Pritt Timothy sebagai Soewono
  • Handoko Suryawijaya sebagai Bambang Wuryantoyo
  • Kemal Rudianto sebagai Karyono Wongso (Ayib)
  • Djoko Ari Purnomo sebagai Widayat
  • Marwito sebagai A.S. Prayogi
  • Rukman Rosadi sebagai Komandan polisi

Catatan produksi

[sunting | sunting sumber]

Skenario film ini ditulis oleh Agung Bawantara, Eros Djarot, Karsono Hadi dan Slamet Rahardjo. Eksekutif produser: T. B. Maulana Husni, penata kamera: Yudi Datau, penata artistik: Berthy Ibrahim Lindya, penata suara dan penyunting: Tri Rahardjo, dan penata musik: Djaduk Ferianto.

Film berbiaya sekitar Rp 4 miliar ini sempat menimbulkan kontroversi. Salah satu penyebabnya adalah munculnya permintaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea yang meminta pemutaran film itu ditunda. Produser film ini juga disomasi oleh mantan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kodim 0816/Sidoarjo Kapten (Inf) Sugeng dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Proses pascaproduksi, mulai mixing, hingga pemrosesan film dikerjakan di Interpratama Studio Lab di Jakarta, Indonesia dan Cinecolor Lab di Bangkok, Thailand. Proses penataan audio dikerjakan di Cinecolor Digital Studio di Bangkok.

Film berdurasi hampir dua jam ini menggunakan cara bertutur kronologis lengkap dengan tanggal dan tempat kejadian, tak ubahnya seperti film dokumenter.

Nominasi dan penghargaan

[sunting | sunting sumber]

Film ini mendapatkan beberapa nominasi dalam Festival Film Indonesia 2004.

Penghargaan Tahun Kategori Penerima Hasil
Festival Film Indonesia 2004 Film Terbaik Slamet Rahardjo Nominasi
Sutradara Terbaik Nominasi
Aktor Terbaik Tosan Wiryawan Nominasi
Aktris Pendukung Terbaik Megarita Nominasi
Skenario Terbaik Agung Bawantara, Eros Djarot, Karsono Hadi, Slamet Rahardjo Nominasi
Sinematografi Terbaik Yudi Datau Nominasi
Penata Artistik Terbaik Berthy Lindia Ibrahim Menang

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]