Adat
| Bagian dari sebuah seri tentang |
| Ilmu pengetahuan |
|---|
| Umum |
| Cabang |
| Dalam masyarakat |
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan,[1] norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dari peninggalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.[2] Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun.
Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota masyarakat adat lainnya.[3]
Asal kata
[sunting | sunting sumber]Istilah "adat" berasal dari bahasa Arab yaitu ādā́t (عادات); merupakan bentuk jamak dari ʿā́da (عادَة); bermakna kebiasaan atau sesuatu yang secara umum telah diketahui maupun disetujui.[4]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ↑ Apa itu hukum adat?
- ↑ Gischa, Serafica (2019-12-13). Nailufar, Nibras Nada (ed.). "Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-11-04.
- ↑ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 36. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-18.
- ↑ Tsing & Abraham 2009, hlm. 71–76
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Tsing, Anna Lowenhaupt; Abraham, Itty (2009), Words in Motion: Toward a Global Lexicon, Duke University Press Books, ASIN B00EHNZP7O