Act of Congress

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Act of Congress adalah sebuah statuta yang diberlakukan oleh Kongres Amerika Serikat. Ini dapat menjadi sebuah Public Law, berkaitan dengan masyarakat umum, atau sebuah Private Law, berkaitan dengan lembaga atau individual spesifik.

Istilah tersebut dapat dipakai di negara-negara lain dengan sebuah legislatur bernama "Kongres", seperti Kongres Filipina.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]