Pengadilan Militer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pengadilan militer)

Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

  1. Unsur Pimpinan
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
  3. Unsur staf / Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana

Daftar Pengadilan Militer[sunting | sunting sumber]

Saat ini terdapat 21 Pengadilan Militer yakni:

  1. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
  2. Pengadilan Militer I-02 Medan
  3. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru
  4. Pengadilan Militer I-04 Padang
  5. Pengadilan Militer I-05 Palembang
  6. Pengadilan Militer II-06 Pontianak
  7. Pengadilan Militer II-07 Jakarta
  8. Pengadilan Militer II-08 Bandung
  9. Pengadilan Militer II-09 Semarang
  10. Pengadilan Militer II-10 Yogyakarta
  11. Pengadilan Militer III-11 Surabaya
  12. Pengadilan Militer III-12 Madiun
  13. Pengadilan Militer III-13 Denpasar
  14. Pengadilan Militer III-14 Kupang
  15. Pengadilan Militer III-15 Banjarmasin
  16. Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan
  17. Pengadilan Militer IV-17 Makassar
  18. Pengadilan Militer IV-18 Manado
  19. Pengadilan Militer IV-19 Ambon
  20. Pengadilan Militer IV-20 Jayapura
  21. Pengadilan Militer IV-21 Manokwari

Referensi[sunting | sunting sumber]