Pengadilan Militer
Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]
- Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmil
- Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
- Unsur staf / Pembantu Pimpinan
- Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Panitera
- Unsur staf / Pelayanan
- Kesekretariatan, dipimpin oleh Sekretaris
- Unsur Pelaksana
- Majelis Hakim
- Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Daftar Pengadilan Militer[sunting | sunting sumber]
Saat ini terdapat 20 Pengadilan Militer yakni:
- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
- Pengadilan Militer I-02 Medan
- Pengadilan Militer I-03 Padang
- Pengadilan Militer I-04 Palembang
- Pengadilan Militer I-05 Pontianak
- Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
- Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer III-13 Madiun
- Pengadilan Militer III-14 Denpasar
- Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Pengadilan Militer III-16 Makassar
- Pengadilan Militer III-17 Manado
- Pengadilan Militer III-18 Ambon
- Pengadilan Militer III-19 Jayapura
- Pengadilan Militer III-20 Manokwari
Referensi[sunting | sunting sumber]
- (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Struktur Organisasi Pengadilan Militer