Peraturan Menteri (Indonesia)
Tampilan
Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.
Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan1.
1) https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf
Sumber dan peraturan |
| ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jenis hukum |
| ||||||||||||||||
Badan peradilan |
| ||||||||||||||||
Aparatur penegak hukum | |||||||||||||||||
Pemilihan umum | |||||||||||||||||
Sejarah dan perkembangan | |||||||||||||||||