Pengadilan negeri
(Dialihkan dari Pengadilan Negeri)
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
- Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.

Landraad di Pati (sekitar 1875)
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Referensi[sunting | sunting sumber]
- (Indonesia) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- (Indonesia) Undang-undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- (Indonesia) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
![]() |
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: |
![]() |
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Trial courts of Indonesia. |
![]() | Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
![]() | Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |