Sosiologi hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sosiologi hukum (atau kajian sosio legal) sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum.[1] Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi,[2] namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.[3] Beberapa ahli lain mengelompokkan bidang ini bukan sebagai sub-disiplin sosiologi atau cabang studi hukum; tetapi merupakan bagian studi penelitian mengenai posisinya dalam tradisi ilmu sosial yang lebih luas. Dengan demikian, bidang ini dapat digambarkan tanpa mengacu pada sosiologi arus utama sebagai "studi hukum empiris yang sistematis, berdasarkan teori, sebagai perangkat praktik sosial atau sebagai aspek atau bidang pengalaman sosial".[4] Sosiologi hukum telah digunakan untuk meletakkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat yang menangani "kepentingan politik dan ekonomi, budaya dan tatanan normatif masyarakat, serta membangun dan memelihara kebergantungan yang resiprokal; namun membentuk dirinya sendiri sebagai sumber konsensus, kekerasan dan kontrol sosial".[5]

Terlepas apakah sosiologi hukum didefinisikan sebagai sub-disiplin sosiologi; namun sebuah pendekatan dalam studi hukum, atau suatu bidang penelitian yang mandiri, harus tetap bergantung pada kaidah ilmiah seperti tradisi intelektual, metode dan teori sosiologi arus utama, yang berupa ilmu sosial dengan tingkat yang lebih rendah seperti antropologi sosial, ilmu politik, kebijakan sosial, kriminologi dan psikologi; dengan demikian, hal ini mencerminkan penggunaan teori sosial dan metode ilmiah sosial dalam mempelajari hukum, institusi hukum dan perilaku hukum.[6]

Sosiologi hukum terdiri dari berbagai pendekatan studi hukum di masyarakat, yang secara empiris menguji dan merumuskan interaksi antara hukum, lembaga hukum, lembaga non-hukum dan faktor sosial.[7] Bidang penyelidikan sosio legal meliputi pengembangan sosial lembaga hukum, bentuk kontrol sosial, pengaturan hukum, interaksi antara budaya hukum, konstruksi sosial dari masalah hukum, profesi hukum, dan hubungan antara hukum serta perubahan sosial.

Sosiologi hukum juga mendapat landasan yang mengacu pada penelitian yang dilakukan pada bidang lainnya seperti hukum komparatif, kajian hukum kritis, yurisprudensi, teori hukum, hukum dan ekonomi, serta hukum dan sastra. Objek kajian sosiologi hukum mencakup pergerakan historis hukum dan keadilan, serta konstruksi kontemporer yang tanpa henti, misalnya, di bidang yurisprudensi yang berfokus pada pertanyaan kelembagaan yang dikondisikan oleh situasi sosial-politik di wilayah interdisipliner seperti kriminologi, dengan analisis efisiensi ekonomi dan dampak sosial atas norma hukum.[8]

Intelektual awal[sunting | sunting sumber]

Max Weber
Émile Durkheim

Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali dalam karya sosiolog dan ahli hukum pada abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal Max Weber dan Émile Durkheim. Tulisan-tulisan mereka tentang sosiologi hukum klasik merupakan landasan bagi seluruh kajian sosiologi hukum saat ini.[9] Para pengkaji, terutama ahli hukum, menggunakan teori-teori sosial dan metode ilmiah untuk mengembangkan teori sosiologi hukum seperti yang dilakukan Leon Petrazycki, Eugen Ehrlich dan Georges Gurvitch.

Bagi Max Weber, "hukum rasional" merupakan suatu jenis dominasi dalam masyarakat, yang disebabkan norma-norma abstrak.[10] Menurutnya, dalam memahami koherensi hukum, dapat dipertimbangkan mengenai otoritas hukum legal. Hukum yang koheren dipertimbangkan melalui prasyarat yang dibentuk akibat perkembangan politik dan birokrasi negara modern, dan dikembangkan secara paralel seiring pertumbuhan kapitalisme.[11] Pusat pengembangan hukum modern merupakan rasionalisasi hukum formal atas dasar prosedur umum yang telah diterapkan, yang setara dan adil bagi semua orang. Penerapan hukum rasional modern pada kaksus-kasus tertentu, dikodifikasikan dan bersifat impersonal. Secara umum, Pandangan Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan hukum eksternal yang mengkaji karakteristik hukum secara empiris, karena bertentangan dengan perspektif internal ilmu hukum itu sendiri, juga bertentangan dengan pendekatan moral filsafat hukum.[12]

Émile Durkheim menulis dalam The Division of Labour in Society bahwa bagi masyarakat kompleks, badan hukum perdata menaruh perhatian tinggi terutama pada bentuk restitusi dan kompensasi dengan mengorbankan hukum pidana dan sanksi pidana.[13] Dari waktu ke waktu, undang-undang telah mengalami transformasi dari bentuk hukum represif ke bentuk hukum restitutif. Hukum restitutif beroperasi dalam masyarakat di mana terdapat level tinggi dari variasi individu, dengan penekanan pada hak-hak dan tanggung jawab pribadi.[14] Bagi Durkheim, hukum merupakan indikator modus integrasi dalam masyarakat yang mekanik, di mana pada bagian yang sama, atau organis tersebut; dibedakan bagian-bagiannya yang terdapat dalam masyarakat industri. Durkheim juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan bersama dengan sosiologi moral; yaitu kajian pengembangan sistem nilai yang direfleksikan dalam undang-undang.[15]

Oleh karena itu, pusat gravitasi pengembangan hukum sejak dulu kala tidak lagi berada dalam aktivitas negara, namun di dalam masyarakat itu sendiri, dan kini harus dicari di sana".

— Eugen Ehrlich, dalam Fundamental Principles of the Sociology of Law[16]

Pendekatan sosiologi dalam mempelajari hukum[sunting | sunting sumber]

Sosiologi hukum modern[sunting | sunting sumber]

Sosiologi hukum mulai ditetapkan sebagai bidang studi akademis dan empiris setelah Perang Dunia Kedua.[17] Setelah Perang Dunia II, studi hukum tidak penting dalam sosiologi, walaupun beberapa sosiolog terkenal menulis tentang peran hukum di masyarakat. Pada karya Talcott Parsons, misalnya, hukum dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial yang esensial.[18] Sebagai tanggapan terhadap kritik yang dikembangkan atas fungsionalisme, sehingga mulai muncul perspektif sosiologi hukum lainnya. Sosiolog kritis,[19] mengembangkan perspektif hukum sebagai instrumen kekuasaan. Sedangkan, ahli teori sosiologi hukum lainnya, seperti Philip Selznick misalnya, berpendapat bahwa hukum modern menjadi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan harus dilakukan pendekatan moral.[20] Pengkaji lainnya, terutama sosiolog Amerika Donald Black, mengembangkan teori hukum ilmiah yang tegas berdasarkan paradigma sosiologi murni. Teori lainnya adalah teori sistem autopoietik yang ditemukan oleh sosiolog Jerman Niklas Luhmann; dengan orientasi yang sama luasnya, tetapi berbeda. Teori ini menyajikan hukum atau "sistem hukum" sebagai salah satu dari sepuluh sistem fungsi (lihat diferensiasi fungsional) pada masyarakat.[21][22]

Semua kehidupan kolektif manusia secara langsung atau tidak langsung dibentuk oleh hukum. Hukum itu seperti pengetahuan, atau fakta penting menyeluruh yang merepresentasikan kondisi sosial.

— Niklas Luhmann, dalam A Sociological Theory of Law

Filsuf sosial Jürgen Habermas tidak setuju dengan Luhmann dan berpendapat bahwa hukum dapat berfungsi lebih baik sebagai 'sistem' institusi dengan menunjukkan kepentingan keseharian masyarakat di 'dunia yang terberi' lebih dalam. Selain itu, teori sosiologi tentang hukum dan pengacara lainnya diajukan oleh Pierre Bourdieu dan pengikutnya, yang melihat hukum sebagai bidang sosial di mana aktor memperjuangkan 'modal budaya', 'modal simbolis' dan ekonomi, yang dengan demikian juga mengembangkan 'ranah' profesional reproduksi para pengacara.[24] Di beberapa negara benua Eropa penelitian empiris dalam sosiologi hukum berkembang luas dari tahun 1960-an hingga 197-0an. Di Polandia karya Adam Podgórecki dan rekan-rekannya (yang dipengaruhi oleh gagasan Petrazycki) juga patut diberi perhatian; sedangkan di Swedia, penelitian sosiologi hukum empiris, dipelopori oleh Per Stjernquist, dan di Norwegia oleh Vilhelm Aubert.

Beberapa tahun terakhir, sejumlah besar teori telah muncul dalam sosiologi hukum sebagai akibat penyebaran teori sosiologi. Pemikiran yang berpengaruh di zaman ini diantaranya adalah karya Michel Foucault, Jürgen Habermas, pemikiran feminisme, pascamodernisme dan dekonstruksi, neo-Marxisme, serta behaviorisme. Berbagai pengaruh teoretis dalam sosiologi hukum juga menandai bidang ilmu hukum dan masyarakat yang lebih luas. Bidang ilmu hukum dan multi-disiplin sangat populer di masyarakat, sementara bidang khusus seperti disiplin sosiologi hukum setidaknya "lebih terorganisasi daripada sebelumnya, baik secara kelembagaan maupun secara profesional".[25]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Untuk definisi sosiologi hukum yang beragam lihat: Ehrlich 1936 (orig 1912); Timasheff 1939; Pound 1943; Selznick 1965, Aubert 1969 dan 1980, Black 1972, Stjernquist 1983, Hydén 1986, Tomasic 1987, Ferrari 1989, Podgorecki 1991, Cotterrell 1992, Banakar 2003 dan 2011; Mathiesen 2005, Deflem 2008, Travers 2009, Nelken 2009, Scuro 2010, Banakar dan Travers 2013, Banakar 2014.
  2. ^ Lihat Deflem 2008:3.
  3. ^ Banakar 2003 dan 2009, Banakar dan Travers 2013.
  4. ^ Cotterrell 2007.
  5. ^ Scuro 2010: 64.
  6. ^ Banakar dan Travers 2005, pp. 1-25.
  7. ^ Lihat Black 1976; Cotterrell 1992; Hunt 1993; Santos 2002; Banakar 2003; Banakar dan Travers 2002; Ferrari 1989; Luhmann 1985; Trevino 2008; Travers 2009, Nelken 2009.
  8. ^ Scuro 2010: 12
  9. ^ Deflem, 2007.
  10. ^ Rheinstein, Max Weber on Law and Economy in Society, 336
  11. ^ Jary, Collins Dictionary of Sociology, 636
  12. ^ Untuk diskusi tentang tipologi Weber lihat Kronman 1983: 8-14.
  13. ^ Johnson, The Blackwell Dictionary of Sociology, 156
  14. ^ Cotterrell, 1999.
  15. ^ Untuk diskusi mendalam tentang sosiologi hukum Durkheim lihat Cotterrell 1999.
  16. ^ Ehrlich, 1936: 390.
  17. ^ Untuk diskusi tentang munculnya "gerakan sosiologis" dalam hukum setelah Perang Dunia II lihat Deflem 2009: 1.
  18. ^ Trevino, 2008.
  19. ^ Untuk diskusi lihat Cotterrell 1992: 122-3
  20. ^ Selznik, 1969.
  21. ^ Lihat Luhmann 2004 dan 1995.
  22. ^ Steffen Roth dan Anton Schutz: Ten systems. Toward a canon of function systems. Dalam: Cybernetics and Human Knowing, Vol. 22, No. 4., 2015. Vorversion verfügbar (englisch; online auf ssrn.com).
  23. ^ Luhmann, Niklas 1985: 1.
  24. ^ Untuk contoh lihat Dezalay dan Garth 1996.
  25. ^ Deflem 2007.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Aubert, Vilhelm, ed, (1969) Sociology of Law (London, Penguin).
  • Banakar, R. (2002) "Sociological Jurisprudence" dalam R. Banakar and M. Travers, eds, Introduction to Law and Social Theory, Oxford, Hart.
  • Banakar, R. (2003) Merging Law and Sociology: Beyond the Dichotomies of Socio-Legal Research (Berlin/Wisconsin: Galda and Wilch).
  • Banakar, R. and Travers, M. (2005) "Law, Sociology and Method" dalamTheory and Method in Socio-Legal Research, hlmn. 1–25. Edited by Banakar, R. dan Travers, M. (Oxford: Hart Publishing, 2005).
  • Banakar, Reza (2009) "Law Through Sociology's Looking Glass: Conflict and Competition in Sociological Studies of Law" dalamTHE NEW ISA HANDBOOK IN CONTEMPORARY INTERNATIONAL SOCIOLOGY: CONFLICT, COMPETITION, AND COOPERATION, Ann Denis, Devorah Kalekin-Fishman, eds., (London: Sage). Tersedia di: http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=1327025
  • Banakar, Reza and Max Travers eds. (2013) Law and Social Theory (Oxford: Hart Publishing).
  • Banakar, Reza (2014) Normativity in Legal Sociology: Methodological Reflections on Law and Regulation in Late modernity (Heidelberg: Springer).
  • Black, D. (1972) "The Boundaries of Legal Sociology" dalamYale Law Journal 81.
  • Black, D. (1976) The Behavior of Law (New Haven, Conn.: Yale University Press).
  • Cotterrell, Roger (1992) The Sociology of Law: An Introduction (Oxford: Oxford University Press).
  • Cotterrell, Roger (1999) Emile Durkheim: Law in a Moral Domain, Stanford University Press.
  • Cotterrell, Roger (2007) "Sociology of Law" dalamEncyclopedia of Law and Society: American and Global Perspectives (Thousand Oaks: SAGE).
  • Deflem, Mathieu (2008) Sociology of Law: Visions of a Scholarly Tradition Diarsipkan 2008-06-09 di Wayback Machine. (Cambridge: Cambridge University Press).
  • Deflem, Mathieu (2007) Sociological Theories of Law hlmn. 1410–1413 dalam Encyclopedia of Law and Society: American and Global Perspectives, edited by David S. Clark. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
  • Dezalay, Yves and Bryant G. Garth (1996) Dealing in Virtue: International Commercial Arbitration and the Construction of a Transnational Legal Order . Chicago Series in Law and Society.
  • Ehrlich, Eugen (1936) Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge, MA: Harvard University Press (orig. 1912 Grundlegung der Soziologie des Recht).
  • Ferrari, V. (1989) "Sociology of Law: A Theoretical Introduction" dalam Ferrari, V. and Uusitalu, P. Two Lectures on the Sociology of Law, hlmn. 7–31 (Helsinki: University of Helsinki, 1989) Sociology of Law Series, no. 6/101.
  • Halliday, Terence C. and Pavel Osinsk (2006) "Globalization of Law" dalam Annual Review of Sociology.
  • Hunt, Alan (1993) Explorations in Law and Society. New York: Routledge.
  • Hydén, Håkan (1986) "Sociology of Law in Scandinavia" dalam 13 Journal of Law and Society.
  • Jary, David; Julia Jary (1995). Collins Dictionary of Sociology. HarperCollins. ISBN 0-00-470804-0. 
  • Johnson, Alan (1995). The Blackwell Dictionary of Sociology. Blackwells publishers. ISBN 1-55786-116-1. 
  • Kronman, Anthony T. (1983) Max Weber. Stanford University Press.
  • Luhmann, Niklas (2004) Law As a Social System, translated by Klaus A. Ziegert (Oxford University Press).
  • Luhmann, Niklas (1995) Social Systems. Stanford CA, Stanford University Press.
  • Luhmann, Niklas (1985) A Sociological Theory of Law (London: Routedge & Kegan Paul).
  • Mathiesen, Thomas (2005) Rätten i samhället: en introduktion till rättssociologin (Lund, Studentlitterature).
  • Nelken, David (2009) Beyond Law in Context (Asghate).
  • Podgórecki, Adam (1991) A Sociological Theory of Law. Milano: Dott. A. Giuffre Editore.
  • Rheinstein, M. (1954). Max Weber on Law and Economy in Society. Harvard University Press. 
  • Santos, Boaventura de Sousa (2002) Toward a New Legal Common Sense. London: Butterworths.
  • Scuro Neto, P. (2010) Sociologia Geral e Jurídica. São Paulo: Saraiva, 7th ed.
  • Selznick, P. (1969) Law, Society and Industrial Justice (New York, Russell Sage Foundation).
  • Stjernquist, Per (1983) "En aspekt på rättssociologisk forskning" i 1 Tidskrigt för rättssociologi 7.
  • Tomasic, Roman (1987) The Sociology of Law (London, SAGE Publications).
  • Travers, Max (2009) Understanding Law and Society (London).
  • Trevino. Javier (2008) The Sociology of Law: Classical and Contemporary Perspectives. New York: St. Martin's Press (1996) Reissued with a New Introduction. New Brunswick, NJ: Transaction Publishers.
  • Trevino, A Javier, ed, (2008) Talcott Parsons: On Law and the Legal System (Newcastle: Cambridge Scholars Publishing).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]