Lompat ke isi

Filsafat hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang yang menelaah apakah hakikat hukum, dan bagaimana seharusnya hukum itu. Kajian ini meneliti berbagai persoalan, seperti definisi hukum, keabsahan hukum, norma dan nilai hukum, serta hubungan antara hukum dan bidang-bidang kajian lain, termasuk ekonomi, etika, sejarah, sosiologi, dan filsafat politik.

Filsafat hukum modern dimulai pada abad ke-18 dan didasarkan pada prinsip-prinsip dasar hukum alam, hukum sipil, dan hukum bangsa-bangsa. Filsafat hukum kontemporer membahas persoalan-persoalan internal dalam hukum dan sistem hukum, serta persoalan hukum sebagai suatu institusi sosial yang berkaitan dengan konteks politik dan sosial yang lebih luas tempat hukum itu berada. Yurisprudensi dapat dibagi ke dalam beberapa kategori, baik berdasarkan jenis pertanyaan yang hendak dijawab oleh para sarjana maupun berdasarkan teori-teori yurisprudensi, atau aliran pemikiran.

Hukum alam berpandangan bahwa terdapat batas-batas rasional dan objektif terhadap kekuasaan para penguasa, bahwa dasar-dasar hukum dapat diakses melalui akal budi, dan bahwa dari hukum-hukum alam inilah hukum positif manusia memperoleh kekuatan dan legitimasi.

Filsafat hukum analitis berupaya menjelaskan apa itu hukum. Dua teori yang secara historis paling dominan dalam filsafat hukum analitis adalah positivisme hukum dan teori hukum alam. Menurut penganut positivisme hukum, tidak ada hubungan antara apa itu hukum dan bagaimana hukum itu seharusnya. Oleh karena itu, secara teoretis dimungkinkan untuk melakukan yurisprudensi analitis tanpa sekaligus terlibat dalam yurisprudensi normatif. Sebaliknya, menurut para penganut teori hukum alam, terdapat hubungan yang niscaya antara apa itu hukum dan apa yang seharusnya menjadi hukum, sehingga tidak mungkin melakukan yurisprudensi analitis tanpa secara bersamaan melakukan yurisprudensi normatif.

Filsafat hukum normatif berupaya merumuskan bagaimana seharusnya hukum itu. Kajian ini berfokus pada tujuan atau fungsi hukum serta teori-teori moral atau politik yang menjadi dasar bagi hukum. Yurisprudensi normatif berusaha menentukan apa fungsi hukum yang semestinya, jenis tindakan apa yang patut dikenai sanksi hukum, serta jenis hukuman apa yang dapat dibenarkan.

Filsafat hukum sosiologis mempelajari sifat dan fungsi hukum dengan menggunakan pengetahuan ilmu-ilmu sosial. Pendekatan ini menekankan variasi fenomena hukum di antara berbagai budaya dan masyarakat. Yurisprudensi sosiologis terutama bertumpu pada teori sosial yang berorientasi empiris, tetapi juga memanfaatkan sumber-sumber teoretis dari berbagai disiplin ilmu.

Filsafat hukum eksperimental bertujuan menyelidiki isi dan makna konsep-konsep hukum dengan menggunakan metode ilmu-ilmu sosial, berbeda dari metode filosofis yang digunakan dalam yurisprudensi tradisional.