Filsafat hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal konkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.