Hukum publik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum.[1]Keseluruhan peraturan merupakan dasar negara untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, maka dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.[2]

Macam-Macam Hukum Publik[sunting | sunting sumber]

  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Tata Usaha Negara
  • Hukum Internasional
  • Hukum Pidana

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hukumonline, Tim. "Hukum Publik dan Hukum Privat, Kenali Perbedaannya!". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-07-18. 
  2. ^ "Hukum Publik Dan Hukum Privat - Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut". 2022-01-04. Diakses tanggal 2022-07-18.