Hukum imigrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum Imigrasi merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur mobilitas dan pergerakan penduduk lintas perbatasan negara.[1] Hukum imigrasi mencakup statuta, peraturan, dan preseden hukum yang mengatur keimigrasian untuk memasuki wilayah negara dan deportasi keluar suatu negara. Hukum imigrasi, lebih tegasnya, berbeda dengan isu lain seperti naturalisasi dan kependudukan, walaupun terkadang mereka saling terhubung. Biasanya, negara akan mengatur ketetapan dan hak masuk dan keluar dan juga mengatur hak-hak individu selama berada dalam wilayah yurisdiksi mereka, seperti ketetapan lama tinggal, hak pergerakan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan komersial atau pemerintahan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Online, Hukum. "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 - Pusat Data Hukumonline". hukumonline.com. Diakses tanggal 2024-04-27.